Hukum

KPK Tangkap Tangan Seorang Anggota DPDRI Sedang Terima Suap

Kantor KPK

GagasanRiau.Com Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Kali ini terhadap seorang anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, yang tertangkap saat sedang melakukan transaksi suap.

Dilaporkan Detikcom mengutip sumber dari KPK, OTT dilakukan pada Jumat (15/9) malam di sebuah tempat di Jakarta. Belum diketahui identitas sang anggota dewan yang dimaksud.

Dalam laporan itu disebutkan bahwa sang anggota DPD tertangkap tangan sedang menerima suap dari seorang pengusaha. Suap itu dimaksudkan untuk memuluskan sebuah proyek di daerah.

KPK kemudian membekuk anggota DPD tersebut dan dibawa ke kantor KPK, untuk menjalani pemeriksaan intensif. Besaran uang suap yang disita saat OTT pun masih dihitung jumlahnya.

Ketua KPK, Agus Raharjo, membenarkan penyidiknya telah menangkap seorang anggota DPD. Namun, Agus belum mau menyebutkan identitas anggota DPD yang ditangkap.

"Tolong ditunggu konferensi pers nanti, Insya Allah siang atau sore di gedung KPK," kata Agus, Sabtu (16/9).

KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status anggota DPD yang ditangkap tersebut.

Bersama anggota DPD terdapat tiga orang lainnya yang diamankan, termasuk satu anak kecil berusia 10 tahun yang kemudian dibawa ke kantor KPK.

Sementara pihak DPD hingga saat ini belum mengetahui identitas anggotanya yang diamankan KPK terkait suap proyek di daerah. Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad mengaku tengah mengecek soal kabar tersebut kepada Sekjen DPD.**


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar