Narkoba

Edarkan Sabu-Sabu, Seorang Perempuan Paruh Baya Ditangkap di Inhil

GagasanRiau.com, Tembilahan - Seorang perempuan bernama ER alias AT  (43) warga Jalan H Arif Kelurahan Tembilahan Hulu,  Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) terpaksa diamankan Kepolisian Resor (Polres) Inhil kerna kedapatan edarkan narkotika jenis sabu-sabu dan inex.

Menurut penuturan Kapolres Inhil Dolifar Menurun SIK melalui paurhumas Ipda Heriman Putra, penangkapan pelaku pada hari Senin (19/9/2016) dinihari tadi sekira pukul 03.00 Wib, tepatnya di Jalan Telaga Biru Parit 10 Kelurahan Tembilahan Hulu.

"Penangkapan pelaku tersebut atas informasi dari masyarakat bahwa pelaku sering melakukan transaksi narkoba," ungkapnya.

Selanjutnya, setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, Kasat Narkoba Polres Inhil AKP BACHTIAR SH langsung memerintahkan anggotanya untuk melakukan penangkapan.

"Sekira pukul 03.00 wib, anggota Sat Res Narkoba langsung melakukan penangkapan serta pengeledahan terhadap pelaku, dan ditemukan barang bukti Shabu-shabu dan inex," katanya lagi.

Kemudian pada pelaku dilakukan interogasi dan didapat informasi bahwa pelaku mendapat BB tersebut dari sdr DE alias ED kemudian pelaku dan BB di bawa ke Polres Inhil utk pengembangan dan proses lebih lanjut.

Barang bukti yang didapat polisi adalah, 1 HP Strobery, 3 (tiga) paket kecil
dan 1 (satu) paket sedang shabu2 (berat kotor 2,70 gram), 1 (satu) buah inex warna hijau, 1 (satu) buah motor.**

Reporter: Daud M Nur


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar