Narkoba

Penangkapan Penjual Narkoba di Inhil Berlanjut dengan Penangkapan Pemasok

GagasanRiau.com, Tembilahan - Setelah menangkap ER alias AT  (43) warga Jalan H Arif Kelurahan Tembilahan Hulu,  Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), polisi akhirnya juga membekuk AD alias ED (38), Senin (19/9/2016).

Setelah dilakukan penangkapan terhadap ER dan dilakukan interogasi oleh Sat Res Narkoba Polres Inhil, ER mengakui bahwa barang yang diedarkan oleh ER didapatkan dari AD.

Mendapatkan pengakuan, Sat Res Narkoba langsung lakukan pengintaian terhadap pelaku AD. Sekitar pukul 06.30 wib, AD berhasil dibekuk di Jalan Telaga Biru, Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu, dengan barang bukti berupa Narkotika jenis sabu-sabu.

Setelah dilakukan penangkapan, AD dilakukan interogasi bahwa pelaku memperoleh BB tersebut dari temannya di Palembang dengan cara menjemput langsung. Untuk saat ini, palaku besera BB di bawa ke Polres Inhil untuk pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil diamankan, 16 ( enam belas) paket kecil di duga sabu-sabu (berat kotor 3,69 gram), 1 (satu) buah HP Nokia warna hitam, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah tang penjepit, 1 (satu) buah bong, Uang sejumlah Rp. 450.000 (empat ratus lima puluh ribu rupiah).**

Reporter: Daud M Nur


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar