Hukum

Sopir Pembawa Kayu Illog Ditangkap, Perambah Taman Nasional Tesso Nilo Buron

Kayu hasil Illog Tesso Nilo

GagasanRiau.Com Pelalawan - Perambahan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) di Riau ternyata masih terus berlangsung. Minggu (18/9) kemaren, satu pelaku illegal logging di TNTN berhasil ditangkap aparat Polres Pelalawan.

Adalah BIP, sopir truk yang membawa kayu illog dari TNTN, warga Kabupaten Pelalawan, yang harus berurusan dengan pihak berwajib karena ketahuan membawa kayu yang sudah  setengah jadi dari kawasan TNTN.

"Tersangka dengan barang bukti kayu setengah jadi dan truknya sudah kita amankan. Saat ini masih melakukan pendalaman pemeriksaan," kata Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP Herman Pelani, Senin (19/9/2016).

Menurut Herman, truk yang sarat muatan kayu tersebut ditangkap tim pada Minggu (18/9) malam. Truk tersebut melintas di Pasar SP4 Desa Kampung Baru Kecamatan Ukui, Pelalawan.

Ketika truk melintas, aparat menghentikanya. Tapi rupanya sopirnya melarikan diri ke perkebunan sawit. Malam itu juga, tim Polres Pelalawan langsung melakukan pengejaran.

"Tersangka melarikan diri karena sudah merasa bersalah membawa kayu ilegal dari kawasan TNTN," kata Herman.

Kini Polres Pelalawan tengah berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan Pemkab Pelalawan. Termasuk juga berkoordinasi dengan pihak kejaksaan.

Dalam kasus ini, sopir mobil BIP mengaku bahwa truk tersebut milik majikannya inisial BY. Sedangkan pemilik kayunya inisial ZG.

"Pemilik mobil dan pemilik kayu keduanya kita tetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang ). Kita akan masih kembangkan untuk mengusut siapa saja pelaku perambah di kawasan TNTN itu," ujar Herman.**

Editor: Arif Wahyudi
 


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar