Riau

Busyet Ada Pejabat "Makan" Anak Dibawah Umur, Bisnis Prostitusi Online

ILUSTRASI

GagasanRiau.Com Pekanbaru - Pejabat diduga ikut menikmati anak dibawah umur dalam kasus bisnis prostutusi online. Hal ini terungkap melalui Ketua Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak (PA) Provinsi Riau Ester Yuliani Manurung.

Ia menyatakan, dari beberapa kasus yang ditangani, pihaknya memperoleh informasi ada beberapa oknum pejabat yang menjadi pelanggan layanan seks komersial dari jaringan Prostitusi Online anak dibawah umur.

Ester mengaku, pihaknya siap membeberkan informasi melalui kerjasama tim baik dari pemerintah daerah, Polri, pemerhati anak untuk mencarikan solusi dari keterlibatan anak pada kegiatan terlarang tersebut.

"Dari beberapa kasus yang sudah kami tangani, saya mendapatkan informasi bahwa ada beberapa oknum pejabat yang menjadi pelanggan. Kenyataan yang sangat miris. Mereka mapan secara usia dan finansial, tapi mengapa harus memilih anak-anak sebagai objek," terang Ester, seperti dilansir tribunnews, Jumat (23/09/16).

Ester meminta, seluruh pihak termasuk media massa agar mencari solusi terbaik. "Termasuk rekan media sendiri. Sama-sama kita mengawasi dan mencarikan solusinya," ujar Ester.

Menyinggung keterlibatan oknum pejabat, Ester mengatakan tak akan berbicara yang bersangkutan dari instansi mana. Namun dikatakannya, ada beberapa yang memang menggunakan service dari anak-anak.

"Pada umumnya anak yang terlibat sama sekali tidak menyadari sudah menjadi korban. Ini yang harusnya kita selamatkan," terang Ester.

Sebelum pengungkapan prostitusi online oleh Polda Riau ini, Polresta Pekanbaru juga pernah menangani kasus serupa. Mucikari dengan inisial Dion diringkus di salah satu hotel di Pekanbaru pada Oktober 2015 silam. Dion akhirnya divonis selama 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Sedangkan pengungkapan prostitusi online anak dibawah umur kali ini, bermula dari penelusuran Tim Cyber Patrol Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Riau pada salah satu akun Facebook bernama 'Alvin Maulana' yang diduga menyajikan layanan seks bagi pria hidung belang.

Penyelidikan berlanjut. Pada Selasa (20/0916) malam, menyamar sebagai pria hidung belang, petugas memancing pelaku dengan memesan 2 orang anak dibawah umur. Diketahui, tersangka Edo merupakan otak sindikat ini. Edo pun mengantarkan korban G dan D ke salah satu hotel berbintang yang disepakati.

Termakan umpan, akhirnya Edo diringkus bersama 2 orang korban. Dari pemeriksaan, rencananya, hasil penjualan kedua korban ini, Edo memperoleh uang Rp6 juta, di mana Rp2 juta akan diberikan kepada korban.

"Masing-masing ditawari Edo sebesar Rp3 juta," terang Direktur Ditreskrimum Polda Riau Komisaris Besar Polisi Surawan, Rabu (21/09/16).

Tak berhenti di penangkapan Edo, Polisi kemudian melakukan pengembangan. Dari pengakuan G, ternyata ia juga pernah dijual oleh tersangka Odi dan N. Polisi pun lantas meringkus Odi dan N. ‎Dari pengakuan keduanya ternyata ada 3 anak lagi yang juga dijual yakni, W, T dan L.

"Menurut G, tersangka kedua ini juga sering menawarkan perempuan kepada pria-pria di hotel. Tersangka kedua juga ditangkap di salah satu hotel di Pekanbaru," kata Surawan.

Dijelaskannya, dari N yang masih berusia 20 tahun ini, tarif perempuan yang ditawarkannya jauh lebih murah dari tersangka Edo. Edo memasang tarif Rp3 juta, sementara N hanya memasang Rp950 ribu.

"Dari transaksi ini, N hanya mendapatkan Rp150 ribu, sementara sisanya Rp800 ribu diberikan kepada korban," sebut Surawan.

Atas perbuatannya, tiga tersangka dijerat dengan pasal 76 huruf i dengan ketentuan Pidana Pasal 88 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 32 Tahun tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 296 dan atau Pasal 506 KUHP.

Editor Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar