Parlemen

DPRD Riau: Hak Angket Tidak Perlu, Jika KPK Seriusi Kasus Dana Esklasi Rp.220 M

Muhammad Adil, anggota DPRD Riau dari Partai Hanura

GagasanRiau.Com Pekanbaru - Jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serius menangani masalah dana esklasi senilai Rp.220 Milyar ditindaklanjuti.  Pihak DPRD Riau mengatakan tidak perlu ada hak angket kepada Pemerintah Provinsi.

Namun menurut Anggota DPRD Riau, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jalan ditempat alias "masuk angin". Tanpa ada kejelasan apakah ditindaklanjuti atau tidak.

"Kan sudah ada salah seorang pimpinan dewan yang melaporkan sekaligus memberikan data terkait utang eskalasi, kenapa tidak ditindaklanjuti. Saya khawatir, KPK sudah masuk angin dalam persoalan ini," kata Muhammad Adil, anggota DPRD Riau dari Partai Hanura dilansir dari riauterkinicom, Jumat (23/09/16).

"Barang yang tidak disepakati tapi muncul juga dalam APBD Perubahan, ini jelas menjadi sebuah masalah. Totalnya pun tidak sedikit, Rp222 miliar, coba Rp222 miliar itu diperuntukkan untuk masyarakat banyak," ungkapnya.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar