Daerah

Pemko Pekanbaru Larang PNS Berbelanja Kepada Pedagang Kaki Lima

Pedagang Kaki Lima Demo Firdaus Wako Pekanbaru beberapa waktu lalu

GagasanRiau.Com Pekanbaru - Pemerintah Kota Pekanbaru melarang seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk berbelanja kepada Pedagang Kaki Lima (PKL). Dan Pemko Pekanbaru beralasan para PKL ini dianggap ilegal karena tidak mau berjualan sesuai dengan kehendak mereka.

Tidak hanya PNS di Lingkungan Pemko Pekanbaru saja, namun rezim Firdaus Ayat Cahyadi ini juga menghimbau masyarakat untuk tidak membeli jualan yang dijajakan oleh PKL.

Hal ini diungkapkan oleh Asisten I Sekdako, Azwan, M. Si. Bahkan dikatakan Azwan, Jika ada ASN berbelanja dipinggir jalan, dianggap tidak mendukung program Pemko alias membangkang.

"Kedapatan berbelanja dipinggir jalan teratai yang kini diawasi karena tidak boleh berjualan, maka akan disampaikan pada walikota, untuk diberikan teguran atau sanksi," kata Azwan dilansir dari riauterkini Kamis (29/9/2016).

Namun anehnya ketika para PKL ini dilarang untuk berjualan di pinggir jalan, Pemko Pekanbaru sendiri hingga saat ini masih belum memiliki solusi kongkrit untuk pedagang.

Sementara tempat yang dianjurkan untuk berjualan, para pedagang harus mengeluarkan biaya yang tidak sedikit untuk membeli atau menyewa kios.

Reporter Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar