Daerah

Firdaus Wako Pekanbaru Tahan Hak Jasa Pelayanan Tenaga Kesehatan Selama 3 Tahun

"Disini kita pertanyakan apa hambatannya. kan tidak harus di tahan. Harus didistribusikan segera. Pertanyaannya, jika ada kelalaian juga dimana masalah Perwako lamban atau anggaran di pakai untuk hal hal yang lain. Harusnya semua dicek dan jangan biarkan masalah ini tidak terselesaikan," terangnya.

Sebagaimana diberitakan, sebanyak 700-an tenaga kesehatan dari 19 Puskemas di Kota Pekanbaru mempertanyakan uang jasa pelayanan kesehatan selama tiga tahun belum dibayarkan oleh Dinas Kesehatan (Diskes) Pekanbaru. Pasalnya jasa pelayanan kesehatan belum dibayarkan sejak tahun 2014 hingga Agustus 2016 ini.

Dikabarkan, jasa pelayanan ternyata sudah ditransfer BPJS Pusat sejak tahun 2014 lalu. Uang ini sebagai jasa pelayanan yang setiap bulan dilakukan. Padahal jasa pelayanan ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No 21 Tahun 2016 tentang penggunaan dana kapitasi JKN untuk jasa pelayanan kesehatan dan dukungan biaya operasional pada fasilitas kesehatan tingkat pertama milik pemerintah daerah.

Mekanismenya, tenaga kesehatan malakukan tugasnya setiap hari untuk melayani pasien datang. Sebagai upah ada dana pelayanan jasa dari BPJS, penerimaannya seharusnya setiap bulan berdasarkan kapitalisasi dan sesuai aturan jenjang pendidikan dan absensi. Setiap bulannya diterima Rp1,5 juta sampai Rp 2 juta.

Sebagai estimasi, dari 700an tenaga kesehatan dari 19 puskesmas di Pekanbaru semestinya setiap bulan tenaga kesehatan menerima uang jasanya sebesar Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta. Tapi selama tiga tahun dana jasa kesehatan mereka tidak dibayarkan. yakni selama 36 bulan lamanya. Artinya total dana jasa kesehatan yang sudah di transfer BPJS Pusat kurang lebih sebanyak Rp 3,7 miliar.(BRC)

Editor Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar