Hukum

Inilah Rekomendasi Jikalahari Untuk Polda Riau Terkait SP3

GagasanRiau.Com Pekanbaru - Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) selain mengapresiasi Kepolisian Daerah (Polda) Riau. Juga merekomendasikan 3 poin untuk ditindaklanjuti oleh pihak penegak hukum.

“Ini hal wajar, sebab dokumen SP3 adalah dokumen publik. Artinya Polda Riau sudah transparan terkait informasi pubik. “Kapolda sebelumnya Brigjen pol. Supriyanto tertutup dengan publik.” ” kata Made Ali, Wakil Koordinator Jikalahari melalui rilis persnya ke redaksi GagasanRiau.Com Senin (10/10/2016) .

Dan untuk itu, kata Made lagi, Jikalahari merekomendasikan kepada Kapolda Riau Brigjen Pol Zulkarnain untuk mengevaluasi jajaran Reskimsus Polda Riau, dengan cara mengganti jajaran Direktur dan Wakil dan penyidik Dirreskrimsus Polda Riau dengan Polisi yang berintegritas, berani, punya visi menyelamatkan lingkungan hidup dan bersih dari korupsi

"Segera mengumumkan hasil penyidikan tersangka PT Sontang Sawit Perkasa kepada publik yang sedang diselidiki Reskrimsus Polda Riau. Juga segera menetapkan korporasi PT Andika Permata Sawit Lestari sebagai tersangka pembakar hutan dan lahan" tukas Made.

Awalnya, kata Made Kapolda Riau hendak memberikan salinan SP3 kepada KontraS. KontraS mewakilkan Jikalahariuntuk mengambil dokumen SP3. Pada Oktober 2016, pukul 14.00, Jikalahari mendatangi Mapolda Riau. Di ruang pertemuan Kapolda Riau, Jikalahari disambut Kapolda Riau, Wakapolda, Irwasda, Kabidkum dan Kabid Humas. Dalam pertemuan itu, Kapolda Riau mendukung upaya Pra Peradilan yang hendak ditempuh KontraS dan Jikalahari.

Jikalahari juga menyampaikan kepada Kapolda Riau, SP3 15 Korporasi bertentangan dengan prestasi Polda Riau tahun 2013 dan 2014. Pada tahun itu, Polda Riau berhasil menetapkan Korporasi PT Adei Plantation and Industry dan PT National Sago Prima sebagai tersangka pembakar hutan dan lahan. “Padahal penyidiknya sama dari Reskrimsus Polda Riau,” kata Made Ali.

Editor Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar