Hukum

DPRD dan Pemkab Inhil Sepakat Bekukan Perusahaan Nakal Beroperasi

Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada rapat lintas Komisi I dan II, Jumat malam (14/10/2016)

GagasanRiau.Com Tembilahan - Anak perusahaan milik grup Surya Dumai yang sudah berganti nama PT Agrindo Jaya Grup akan dibekukan izinnya karena dinilai bandel dan melecehkan peraturan yang berlaku di daerah setempat.

Kelima perusahaan tersebut diantaranya, PT. Indo Green Jaya Abadi  (IJA), PT. Setia Agro Mandiri (SAM), PT. Setia Agrindo Lestari (SAL), PT. Indo Manis Lestari (IML), PT. Citra Palma Kencana (CPK).

Kesepakatan ini setelah pihak DPRD Inhil dan Pemkab melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) namun pihak perusahaan tidak mengindahkan undangan yang disampaikan. Rapat Dengar pendapat (RDP) pada rapat lintas Komisi I dan II, Jumat malam (14/10/2016) di kantor DPRD Jalan Soebrantas Tembilahan.

Hal ini terungkap melalui Ketua Komisi I DPRD Inhil Yusuf Said bersama Pemkab Inhil melalui Satker terkait bersepakat langsung mengelurkan rekomendasi pembekuan ijin untuk beberapa perusahaan nakal ini.

"Ini sangat jelas sekali merugikan masyarakat. Seperti penyerobotan lahan, rusaknya perkebunan masyarakat akibat aktifitas perusahaan nakal itu. Dan sampai hari ini belum ada penyelesaian terhadap berbagai permasalahan yang timbul,"  ungkap Yusuf dengan wajah geram dihadapan Satker-satker terkait.

Bukan hanyan kelima perusahaan yang diatas yang bermasalah, pada RDP tersebut PT. Indrawan Perkasa yang berada di tapal perbatasan antara Indragiri Hilir dengan Indragiri Hulu yang terletak di Desa Kuala Lemang, di desa petalongan, Kecamatan Keritang. Perusahaan ini puluhan tahun tak memiliki izin usaha perkebunan, dan dinyatakan oleh Pemerintah Daerah melalui Dinas Perizinan belum ada mengeluarkan RTRW.

"Perusahaan ini sudah jelas melanggar terkait dengan kawasan UU lingkungan hidup, dan ini bisa dikenakan pidana kurungan dan bisa dikenalkan denda," Ucap Fadli H. Sofyan yang merupakan anggota DPRD Komisi 1.

Dikatakan Fadli, pada malam hari ini meskipun beberapa perusahaan tidak hadir pada RDP ini, malam ini juga harus ada keputusan pencabutan izin dan pembekukaan terhadap perusahaan nakal ini.

"Perusahaan-perusahaan ini jelas sudah melanggar UU, tidak ada gunanya kita turun ke lapangan seperti pahlawan, akan tetapi sampai saat ini tidak ada tindaklanjuti oleh pemerintah daerah dalam melakukan tindakan tegas terhadap perusahaan nakal ini," tegas Fadli.

Senada dengan Ketua Komisi II DPRD Inhil, Ir. Junaidi sepakat beberapa perusahaan ini dibekukan. Dan ini bukan hanya pembekuan yang diberikan, akan tetapi langsung diberi pidana kerena sudah jelas tidak ada izin amdalnya.

"Malam ini kita tegaskan, bukan hanya pembekuan yang kita lakukan, langsung berikan pidana, kerna sudah jelas tidak memiliki izin lingkungan hidup. Dalam hal ini siapa yang melakukan ini, tentu pihak Pemerintah melalui perizinan. Ini bukan berbicara berani atau tidaknya, akan tetapi kami minta sikap tegas  pemerintah mengeluarkan surat pengolahan lahan tampa izin," tegas Junaidi.

Reporter Daud M Nur


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar