Riau

Takut Terjerat Kasus Hukum, Pemprov Riau Gelar FGD Soal Dana Hibah APBD-P 2016

GagasanRiau.Com Pekanbaru - Menyadari bahwa akan terjadi penyalahgunaan dana Bantuan Sosial (Bansos) dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun 2016. Pemerintah Provinsi Riau melakukan Focu Group Disscusion masih untuk mencari penyelesaian dana hibah dalam pelaksanaan APBD-P 2016.

"Supaya kita jangan terbelenggu dalam penyelesaian dana hibah yang ujung-ujungnya menjerat kita,  betul betul harus sesui aturan," kata Sekretaris Daerah Riau Ahmad Hijazi usai Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) di Ruang Melati, Kota Pekanbaru, Jumat (21/10/2016).

Pada Prinsipnya, kata Hijazi, tujuan dan manfaat hibah harus mengikuti prosedur. Jika ada hal-hal yang menjadi rambu-rambu, maka hibah harus dipending karena dikhawatirkan akan tersangkut persoalan hukum dikemudian hari.

Dia mencontohkan, seperti dana hibah yang berada pada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Riau tidak boleh dianggarkan di APBD-P, karena sudah ada dalam APBD murni. Namun begitu, lain halnya dengan pemberian bonus medali kepada atlet Riau yang berhasil berprestasi dalam PON Jawa Barat beberapa waktu lalu, maka Pemprov Riau mencarikan solusi dengan menggunakan dana tak terduga.

"Jadi kita tidak ambil dari dana hibah, melainkan dari dana tak terduga. Pola seperti itu lah yang kita diskusikan hari ini," sebutnya.

Dalam FGD mengenai Belanja Hibah, Pemprov setempat menggelar diskusi bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau.  

Hadir pada kesempatan yang sama, Kepala Badan BPKP Riau, Sueb Cahyadi menyarankan, agar Pemerintah Provinsi Riau mengikuti prosedur dalam menyalurkan dana hibah, baik hibah uang maupun barang.

"Akuntabilitas dan transparansinya harus ada dalam menjalankan dana hibah. Karena setiap dana pemerintah, baik itu dari APBD maupun APBN harus bisa dipertanggungjawabkan," saran Sueb Cahyadi usai FGD.

Dikatakan Sueb,agar penyalur dan penerima dana hibah dapat membuat laporan penggunaan keuangan sehingga dapat dipertanggungjawabkan penyalurannya.

"Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) sudah diatur prosedurnya. Setiap hibah yang dikeluarkan harus ada usulan proposal dari masyarakat," sebutnya.(ANT)

Editor Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar