Daerah

Lurah Tampan Diduga Mainkan Beras Untuk Orang Miskin

GagasanRiau.Com Pekanbaru - Lurah Kecamatan Tampan membantah tuduhan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat setempat memainkan jatah beras untuk rakyat miskin di daerah setempat.

Lurah Kecamatan Tampan Edwar berdalih bahwa pihaknya melakukan Musyawarah Kelurahan (muskel) dengan melibatkan aparat setempat, kelompok masyarakat kelurahan, dan perwakilan RTS-PM rasta dari setiap satuan lingkungan setempat (SLS) setingkat dusun atau RW untuk menetapkan kebijakan lokal, yakni berupa verifikasi dan pemutakhiran RTS-PM yang terdapat dalam DPM.

RTS-PM yang kepala rumah tangganya sudah meninggal, menurut dia, dapat digantikan oleh salah satu anggota rumah tangganya. Untuk RTS-PM tunggal yang sudah meninggal, pindah alamat keluar desa/kelurahan, atau yang dinilai tidak layak sebagai penerima rasta, digantikan oleh rumah tangga lainnya yang dinilai layak.

Rumah tangga yang dinilai layak untuk menggantikan RTS-PM, kata Edwar, diprioritaskan kepada rumah tangga miskin yang memiliki anggota rumah tangga lebih besar, terdiri atas balita dan anak usia sekolah, kepala rumah tangganya perempuan, kondisi fisik rumahnya tidak layak huni, berpenghasilan paling rendah dan tidak tetap.

"Kami tetap bermusyawarah setiap tahun sesuai dengan kebutuhan dan hasil muskel dimasukkan dalam Form Rekap Pengganti (FRP) RTS-PM dan dilaporkan secara berjenjang ke TNP2K," katanya Selasa (25/10/2016).

Menurut dia, yang terjadi adalah adanya sekelompok masyarakat yang menyewa ojek bermotor untuk membawa beras tersebut. Kebijakan lokal ini sudah sesuai dengan kesepakatan RTM secara kolektif guna lebih memudahkan mereka membawa rasta tersebut.

"Tentunya untuk mendapatkan rasta yang akan diangkut, pengojek bermotor yang disewa tadi harus menunjukkan kupon rasta yang mereka bantu untuk mengangkut rasta tersebut," katanya.

Oleh karena itu, kelurahan tetap melakukan evaluasi setiap saat hingga ke tingkat RT untuk mengecek warga mereka yang pindah rumah serta menggantikannya dengan warga yang baru yang termasuk RTM.

"Tiap KK menerima beras sebanyak 15 kilogram dan mereka bisa mengambil rasta itu dirapel tiap 2 bulan sekali," kata Lurah Tampan Edwar di Pekanbaru,

"Program rasta bertujuan membantu kelompok miskin dan rentan miskin mendapat cukup pangan dan nutrisi karbohidrat tanpa kendala. Namun penggantian RTS-PM dapat dilakukan untuk mengakomodasi adanya dinamika RTS di kelurahan ini yang tidak muncul atau pindah rumah," katanya.

Editor Arif wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar