Daerah

Edwar Sanger Jadi Penjabat Wako Pekanbaru

GagasanRiau.Com Pekanbaru - Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Riau Edward Sanger ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Pekanbaru, menggantikan Firdaus-Ayat Cahyadi yang maju pada pemilihan wali kota (Pilwako) 2017.

"Saya sudah dapat info kepastian penunjukan sebagai Plt wali kota," kata Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Riau Edward Sanger di Pekanbaru, Selasa (25/10/2016).

Edward Sanger menjelaskan kepastian dirinya ditunjuk menjadi Plt diperoleh setelah diberitahu, lewat Surat Keputusan (SK) penunjukan Plt Walikota Pekanbaru dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) yang telah dijemputnya.

"Surat tersebut telah ditandatangani Mendagri Tjahjo Kumolo dan dibagikan serentak bersama SK Plt wali kota dan kepala daerah lainnya se Indonesia," terangnya.

Selanjutnya sebut dia untuk soal pelantikan memang diserahkan ke daerah masing-masing. Namun bagi Pekanbaru, rencananya besok akan digelar pelantikannya langsung oleh Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman di Kota Pekanbaru.

"Besok pelantikan saya akan dilakukan oleh Gubri," katanya lagi.

Sebelumnya diberitakan, Asisten I Setdaprov Riau bidang Tata Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat, Ahmad Syah Harrofie menyebutkan ada beberapa nama yang diajukan oleh gubernur kepada Mendagri sebagai Plt Walikota Pekanbaru.

Diantaranya Edward Sanger yang menjabat sebagai Kepala BPBD dan Masperi, yang menjabat Asisten II Setdaprov Riau.

Dari SK yang dijemput ke Kemendagri hari ini diketahui bahwa Edward lah yang akan menjalankan roda pemerintahan di Pemko Pekanbaru selama wali kota Pekanbaru Firdaus-Ayat Cahyadi mengambil cuti diluar tanggungan pemerintah guna  mengikuti Pilwako.

Sekedar Informasi Wali Kota Pekanbaru dan wakil sudah menyampaikan usulan cuti kampanye diluar tanggungan negara kepada gubernur untuk maju sebagai Pasangan calon Pilwako 2017.

Selanjutnya setelah penetapan nomor urut hari ini, tiga hari batas waktunya KPU harus menerima permohonan cuti. Kemudian tepat pada 28 Oktober pasangan calon sudah tidak bertugas lagi.(ANT)

Editor Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar