Sengketa Pilwako Pekanbaru 2017

Jegal Said Usman Abdullah Maju Pilwako, KPU Pekanbaru Dinilai Cacat Hukum

"Artinya, keputusan KPU yang menyatakan pasangan BISA tidak memenuhi syarat sudah bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.

Untuk sidang hari ini, tambah Abu Bakar, pihaknya masih memiliki kesempatan mengajukan bukti-bukti lainnya. "Kita akan lengkapi semua bukti dan saksi-saksi," pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Panwaslu Pekanbaru Indra Khalid Nasution mengatakan, untuk putusan hasil sidang ini paling lama dilakukan pada Minggu, (6/11/16)

"Setelah ini masing-masing pihak pemohon dan termohon mempunyai hak mengajukan kesimpulan masing-masing diluar keputusan dan dibacakan di depan forum sidang," kata Indra.

Setelah kesimpulan masing-masing dibacakan, diungkapkan Indra, pihaknya baru memutuskan. "Jadi kita lihat saja keputusan nanti, yang jelas putusan paling lambat pada Minggu nanti. Bisa cepat bisa jadi tanggal 6 itu, tunggu saja," pungkasnya.

Baca Juga Warga Gugat Firdaus MT, Serahkan LHKPN Terbaru Lewat Batas Waktu

Dari pantauan, sidang yang dimulai pukul 10.00 WIB, dipimpin oleh pimpinan musyawarah yang diketuai oleh Ketua Panwaslu Kota Pekanbaru, Indra Khalid Nasution dan didampingi anggota Panwaslu lainnya, Agung Nugroho dan Yasrif Yakub Tambusai.

Hadir pula pihak pemohon yang diketuai oleh tim advokasi Pasangan BISA yang terdiri dari 7 orang serta pihak termohon dalam hal ini Komisioner KPU Kota Pekanbaru dan kuasa hukumnya.

Editor Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar