Ekonomi

Inilah UMP Riau 2017, Sebesar Rp2.266.722,53

GagasanRiau.Com Pekanbaru - Akhirnya Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2017 resmi sudah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Riau. Besarannya Rp2.266.722,53, dan Surat Keputusan (SK) penetapannya sudah ditanda tangani oleh Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman.

Hal tersebut diumumkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Riau Rasidin Siregar di Kantor Gubernur. "Angka UMP 2017 Riau ditetapkan Rp2.266.722,53, tadi pagi SKnya ditandatangani oleh Gubernur Riau," kata Rasidin Selasa (1/11/2016).

Rasidin menjelaskan nilai UMP Riau yang ditetapkan sesuai dengan regulasi yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 pasal 4 dimana kenaikan sebesar 8,25 persen dengan dasar perhitungan besaran inflasi dan angka Produk Domestik Regional Bruto (PDRB). "Secara nasional semuanya sama, kenaikan UMP 8,25 persen,"ujar dia.

Sebelumnya, Dewan Pengupahan Riau telah melaksanakan rapat kesepakatan pada Jumat (21/10) lalu di kantor Disnakertranduk Riau, Jalan Pepaya, Sukajadi, Pekanbaru untuk menetapkan UMP Riau.

Penetapan UMP ini bertujuan untuk mendorong motivasi pekerja atau buruh untuk mengembangkan diri dalam rangka meningkatkan produktivitas guna mencapai jenjang karier yang lebih baik kedepannya.

Untuk kabupaten/kota se Riau masih belum menetapkan UMK, dia mengatakan sesuai arahan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, kabupaten dan kota sudah bisa mengumumkan hasil kesepakatan nilai UMK untuk 2017 pada 21 November 2016.(ANT).

Editor Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar