Ekonomi

Klarifikasi: Alamat Pembangunan Perumahan PT.CJI Bermasalah di Jalan Delima Parit 19 Tembilahan Hilir

GagasanRiau.Com Tembilahan - Klarifikasi pemberitaan sebelumnya, dimana PT.Cipta Jaya Inhil yang bergerak dibidang Broker Property pembangunan perumahan tipe 36 tepatnya di Jalan Delima Parit 19 Tembilahan Hilir, Kabupaten Indragiri Hilir.

Dimana pemberitaan sebelumnya menyebutkan alamat perusahaan tersebut di Perumahan H.Amir Jalan Sungai Beringin Parit 19 Tembilahan Hilir itu tidak benar. Sebab, pemberitaan sebelumnya salah dalam penulisan. Alamta demikian tepatnya di Delima Parit 19 Tembilahan Hilir sesuai dengan peta denah.

Perusahaan ini, dinilai telah merugikan para calon konsumen. Seabab, kesepakatan perjanjian serah terima sebagai boking Fee (uang muka) pesanan rumah tipe 36 sampai saat ini belum dibangun sesui dengan harapan.

Menurut pemuturan Roni Sapriadi kepada GagasanRiau.com pada waktu lalu, uang muka (boking fee) telah diserahkan kepada pihak perusahaan pada bulan Februari 2016. Sedangkan perjanjian secara lisan, pembangunan perumahaan tersebut bulan Oktober 2016, dan pembukaan jalan Bulan April 2016 kemarin. Dan sampai saat ini perumahan yang dimaksud tidak juga ada tanda-tanda garapan.

Dikarenakan tidak adanya garapan tentang perumahan tipe 36 tersebut, para konsumen mulai risau dan mempertanyakan kepihak Developer PT.Cipta Jaya Inhil dengan mengadakan beberapa kali pertemuan.

Pertemuan tersebut tidak ada tanda-tanda solusi yang diutarakan oleh pihak perusahaan. Dan para konsumen mendesak meminta uang muka yang telah distor segera dikembalikan, dikarenakan para konsumen takut jadi korban penipuan.

Pasalnya, kata Roni Sapriadi (calon konsumen) uang muka yang sudah disetor tersebut dikemanakan. Sebab, diketahui, penggarapan perumahan tahap kedua belum ada tampak sampai saat ini, sejak bulan Februari kemarin.

Menyanggah pertanyaan itu, menurut keterangan Manajer PT.Cipta Jaya Inhil, Januar Jaya memaparkan bahwa uang muka tersebut telah dimodalkan untuk penggarapan pembangunan perumahan tahap pertama. "Uang muka itu kami gunakan untuk merintis jalan dan pemasangan listrik untuk pembangunan perumahan tahap satu. Jadi anggaran itu saya putarkan kesana," ungkapnya.

Untuk diketahu, pihak perusahaan dan para calon konsumen kembali meneken surat perjanjian akan mengembalikan uang calon komsumen pada Senin tanggal 15 November 2016 mendatang.

Sementara itu, para calon konsumen yang datang berombongan kekantor PT.Cipta Jaya Inhil di Jalan Sri Gemilang Tembilahan beberapa hari yang lalu menuntut uangnya segera dikembalikan sesuai dengan kesepakatan pembatalan calon konsumen.

Reporter Daud M Nur


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar