Ekonomi

Meski UMP Sudah Ditetapkan, Disnaker Pekanbaru Belum Tetapkan Upah Mimimun Kota

ILUSTRASI

GagasanRiau.Com Pekanbaru - Meskipun Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau sudah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP), Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru belum menentukan nominal Upah Minimum Kota (UMK). Penetapan UMK masih pembahasan di Dewan Pengupahan.

Hal ini terungkap melalui Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru yang menyatakan kepastiannya masih dalam pembahasan di Dewan Pengupahan dan sedang melakukan proses perumusan besaran nilai Upah Minimum Kota (UMK) 2017.

"UMK masih dalam proses pembahasan, kami sudah beberapa kali menggelar rapat," kata Kadisnaker Pekanbaru Johnny Sarikoen di Pekanbaru, Kamis.

Johnny menjelaskan Disnaker Kota Pekanbaru bersama Dewan Pengupahan yang terdiri dari, Apindo selaku perwakilan perusahaan dan buruh telah beberapa kali menggelar rapat membahas besaran nilai UMK Pekanbaru 2017.

Namun sebut dia hingga kini pihaknya belum memperoleh berapa besaran nilai upah yang disepakati oleh Dewan Pengupahan.

"Belum mencapai kesepakatan, belum ada besarannya," kata dia lagi.

Saat ditanyai apakah besarannya sama dengan UMK Provinsi, Ia menambahkan bisa saja. Karena dasar perhitungan tidak jauh beda.

"Bisa saja besarannya sama dengan UMP Riau yakni Rp2.266.722," tegasnya.

Karena penetapan besaran UMK sebut dia lagi berpedoman pada rumusan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78/2015 tentang pengupahan, dengan pendekatan pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

Namun ia berjanji hasilnya tidak akan lama lagi sudah didapat. Tinggal satu kali pertemuan lagi.

"Kami akan kembali menggelar rapat sebelum batas waktu tanggal 21 November mendatang. Setelah itu barulah diketahui berapa angka pasti UMK Pekanbaru," tegasnya.

Selanjutnya hasil ini akan disampaikan ke provinsi.

"Kalau penekanannya formulasi mestinya sama UMP Riau dan seluruh Indonesia. Karna yang dipakai adalah pertumbuhan ekonomi dan inflasi," kata Johnny lagi.

Ia menambahkan  berdasarkan PP Nomor 78 itu dipastikan UMK Pekanbaru akan naik setiap tahun.

Lanjut Johnny, apabila angka pasti UMK Pekanbaru telah ditetapkan, maka pihaknya akan menyampaikan ke Pemerintah Provinsi Riau untuk mendapatkan persetujuan dari Gubernur Riau.

"Setelah besarannya, maka kita ajukan ke provinsi, agar disahkan Gubri," katanya mengakhiri.(ANT)

Editor Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar