Politik

Panwaslu: KPU Pekanbaru Jangan Menciptakan Ketidakadilan Konstitusional Warga Negara

GagasanRiau.Com Pekanbaru - Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pekanbaru yang menjegal Said Usman Abdullah maju sebagai Wakil Walikota Pekanbaru mendampingi Dastrayani Bibra pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota (Pilwako) Februari 2017 mendatang dikatakan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) menciptakan sebuah ketidakadilan dan mencabut hak konstitusional warga negara.

Hal ini disampiakan saat Panwaslu Kota Pekanbaru memutuskan Pasangan Calon Dastarayani Bibra dan Said Usman Abdullah memenuhi syarat kesehatan setelah sebelumnya tidak ditetapkan sebagai calon oleh KPU karena dianggap disabilitas.

"Membatalkan keputusan KPU Kota Pekanbaru sepanjang mengenai Dastrayani Bibra dan Said Usman Abdullah. Menerbitkan keputusan KPU Pekanbaru tentang penetapan pasangan dastrayani bibra dan Said Usman Abdullah memenuhi syarat. Memerintahkan KPU Pekanbaru untuk melaksanakan keputusan ini," kata Ketua Panwaslu Pekanbaru, Indra Khalid Nasution saat membacakan sidang di Pekanbaru, Sabtu.

Keputusan ini disambut sorak gembira oleh para pendukung Said Usman Abdullah yang merupakan bakal calon wakil walikota berpasangan dengan Dastrayani Bibra. Keduanya diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan Partai Persatuan Pembangunan.

Indra mengatakan bahwa dalam kesimpulan keputusan dokter mengenai Said Usman, tidak ditemukan kalimat tegas yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak memenuhi syarat atau tidak. Antara keputusan dokter dan KPU yang menyatakan Said tidak memenuhi syarat ada ruang penafsiran subjektivitas.

Kebijakan KPU, lanjutnya, tidak boleh menciptakan sebuah ketidakadilan dan mencabut hak konstitusional warga negara. Hal itu karena Said Usman diputuskan tidak memenuhi syarat bahkan sebelum tahapan penetapan calon.

Bahkan Undang-Undang disabilitas juga menyebutkan  penyandang disabilitas punya hak yang sama untuk menjadi pejabat publik dipilih maupun dipilih. Dalam buku petunjuk teknis Ikatan Dokter Indonesia, pengertian disabilitas tidak bisa terlepas dari UU DIsabilitas.

KPU saat ini, kata dia, mempunyai dua pilihan yakni melaksanakan putusan itu dalam tiga hari kerja atau banding. Namun ada dilema bagi KPU karena banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara bukan memperkarakan putusan panwaslu, tapi keputusan KPU sendiri.

"Jadi tidak mungkin kalau KPU membanding surat putusannya sendiri," imbuhnya.

Sementara itu, Ketua KPU Pekanbaru, Amiruddin Sijaya usai keputusan mengatakan akan secepatnya terlebih dahulu berkoordinasi dengan panwaslu tentang cara mengeksekusi. Hal ini agar tidak ada kesalahan penafsiran kagi seperti masalah persyaratan kesehatan ini.

"Bagaimana maksud putusan ini. Kita putuskan nanti di pleno. Kita rapatkan hari ini juga, ditunggu saja," ungkapnya.(ANT)

Editor Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar