Riau

Pemprov Riau Ajukan Ranperda Perlindungan Perempuan Dan Anak

GagasanRiau.Com Pekanbaru - Untuk mewujudkan perlindungan bagi perempuan dan anak, Pemerintah Provinsi Riau akan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Dimana Ranperda ini hasil dari kajian dan diskusi dengan berbagai organisasi yang aktif dan fokus bicara tentang kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Diharapkan Ranperda ini hasil pemikiran bersama secara partisipatif untuk mencegah kekerasan domistik di dalam rumah tangga kemudian hari.

Persoalan kekerasan semacam ini sering kali didengar baik melalui media sosial, cetak maupun peristiwa yang terjadi di lingkungan sekitar kita. Sehingga perlindungan perempuan dan anak harus tetap dikedepankan dan perlu penanganan secara terpadu dari pemerintah pusat hingga daerah.

Terobosan Pemerintah Provinsi Riau  baik melalui instansi terkait yang membidangi hak perempuan dan anak hingga pencegahan dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat melibatkan banyak pihak, pemerintah, dinas sosial, aparat penegak hukum, LSM, masyarakat dan P2TP2A - BP3AKB Provinsi Riau.

Sebagai langkah konkrit dalam penanganan kasus kekerasan perempuan dan anak, pemerintah Provinsi Riau telah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan Perempuan dan Anak di Riau dan ini juga telah diajukan ke DPRD Riau untuk dapat direvisi menjadi Perda.

Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Ahmad Hijazi ketika ditemui wartawan menyebutkan, kasus kekerasan perempuan dan anak menjadi skala prioritas yang ditangani pemerintah. Untuk itu perlu pengawasan khusus dan aturan yang pasti untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan perlindungan hak perempuan dan anak khususnya di Riau.

Diharapkan kedepan dengan adanya Perda ini nantinya dapat menekan dan meminimalisir kasus kekerasan yang banyak terjadi belakangan ini.

”Kekerasan itu dapat dibagi dengan kekerasan psikologi dan kekerasan fisik baik terhadap perempuan dan anak,” sambung Hijazi di Pekanbaru.

Ahmad Hijazi menambahkan, belakangan ini banyak kasus kekerasan yang terjadi sehingga sudah sepantasnya pemerintah Provinsi Riau memberikan perlindungan secara khusus kepada masyarakatnya .

Wakil Ketua DPRD Riau, Sunaryo memberikan apresiasi terhadap kebijakan pemerintah yang telah peduli dengan masyarakatnya. Tentunya ini akan menjadi hal penting bagi mereka sebagai wakil rakyat dan akan melakukan revisi sampai pada proses pengesahan atas pengajuan Ranperda Perlindungan Perempuan dan Anak khususnya di Riau.

” Ini akan kita sikapi serius dan kita sudah menerima pengajuannya dan tentunya kedepan ini akan menjadi kerja utama kami,” sambungnya.

Dapat disimpulkan pula bahwa kekerasan seksual meliputi beberapa hal diantaranya, perkosaan, intimidasi seksual termasuk ancaman atau percobaan perkosaan, pelecehan seksual, eksploitasi seksual, perdagangan perempuan untuk tujuan seksual, prostitusi paksa, perbudakan seksual, pemaksaan perkawinan, termasuk cerai gantung, pemaksaan kehamilan, pemaksaan aborsi, pemaksaan kontrasepsi dan sterilisasi, penyiksaan seksual, penghukuman tidak manusiawi dan bernuansa seksual/diskriminatif, praktik tradisi bernuansa seksual yang membahayakan atau mendiskriminasi perempuan. (Advertorial).


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar