Daerah

Berkomitemn Lawan Pungli, HM Wardan Hadiri Deklarasi Anti Gratifikasi

GagasanRiau.Com Tembilahan - Sebagai bentuk keseriusan dalam meningkatkan layanan yang bersih dari Pungutan Liar (Pungli). HM Wardan Bupati Indragiri Hilir (Inhil) menghadiri deklarasi anti gratifikasi Pemerintah Provinsi Riau & Pemerintah Kabupaten/Kota  Se-Riau, dengan tema "Bersama Membangun Budaya Anti Gratifikasi ", Rabu (9/10/2016).

Kegiatan yang dipusatkan di Balairung Hotel Pangeran Pekanbaru ini dihadiri Pimpinan KPK, Gubernur Riau, Ketua Ombudsman RI, Direktur Gratifikasi KPK, Inspektur, Bupati Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau.

Pada saat sambutan Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman mengatakan bahwa pelayanan publik dianggap menjadi area yang sangat rawan terhadap perilaku dan tindakan korupsi seperti gratifikasi, pungutan liar dan suap.

Untuk mengantisipasi ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau terus berupaya memberikan standar pelayanan dan prosedur yang jelas untuk mengantisipasi tindakan menyimpang.

"Pelayanan publik yang tidak memiliki prosedur yang jelas dapat menyebabkan munculnya berbagai tindakan yang bersifat koruptif," sebutnya.

Menyadari betapa diperlukannya komitmen untuk mengatasi perilaku dan tindakan korupsi dalam pelayanan publik. Sebagaimana yang tertuang dalam pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bahwa gratifikasi merupakan pemberian dalam arti luas, yakni meliputi barang, uang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.

"Deklarasi Anti Gratifikasi yang kita laksanakan pada hari ini merupakan bentuk pernyataan resmi bahwa Pemerintah Provinsi beserta Pemerintah Kabupaten/Kota se Provinsi Riau berkomitmen untuk tidak menerima gratifikasi," tukasnya.

Sementara itu, Bupati Inhil HM Wardan berharap agar pelaksanaan deklarasi ini tak hanya sekedar seremonial, tetapi ada kelanjutannya dengan serius mengimplementasikan dalam tugas dan tanggung jawab kita masing-masing dalam melaksanakan tugas sebagai aparatur negara.

"Penting kita sadari, jangankan kesalahan yang disengaja, yang tak disengaja pun bila terbukti melanggar aturan maka tidak akan ada yang bisa membantu lepas dari jerat hukum," ujarnya.

Intinya, lanjutnya, korupsi perbuatan yang menimbulkan kerugian negara dan mengkhianati amanat rakyat akan ada konsekwensi hukumnya bagi yang melakukan, untuk itu marilah selalu berhati2 dan pedomani aturan dalam melaksanakan tugas.

Berikut bunyi komitmen Anti Gratifikasi yang dibacakan bersama-sama oleh pemerintah daerah se-Provinsi Riau yang disaksikan oleh Pimpinan KPK Alexander Marwata.

Kami,Pemerintah Provinsi Riau & Pemerintah Kabupaten/Kota Se-Riau, berkomitmen untuk:

1. Tidak menerima Gratifikasi, Suap, & uang pelicin dalam bentuk apapun;
2. Tidak memberi gratifikasi, suap, & uang pelicin dalam bentuk apapun;
3. Membangun Sistem Pencegahan Korupsi Di Lingkungan Pemerintah Daerah.
4. Bersama membangun Budaya Anti Gratifikasi

Untuk diketahui, deklarasi Anti Gratifikasi dihadiri pimpinan daerah se-Provinsi Riau, diantaranya, Bupati Inhil, Dumai, Kampar, Siak, Meranti, Rokan Hulu, Rohil, Palalawan, Inhu,  Bengkalis, Kuansing.

Humas


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar