Politik

Sidang Ke 6 Inilah 16 Kejanggalan SP3 Polda Riau

Deputi I Walhi Bagian Hukum Boy Even Sembiring saat melakukan Konferensi Pers
Kesembilan, kondisi kanal PT. SRL dalam kondisi kering dan dangkal, yang mana fakta ini telah menyalahi kewajiban dan larangan dari ketentuan Pasal 23, Pasal 26 huruf , Pasal 27 ayat (2)  Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Eko sistem Gambut;

Dan kesepuluh PT. SRL tidak melakukan pencucian kanal guna merawat kanal agar tetap berair dan basah sesuai dengan kondisi ekologisnya telah menyalahi kewajibannya sebagaimana ditentukan oleh Pasal 5 ayat (3) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 10 Tahun 2010 tentang Mekanisme Pencegahan Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup;

Kesebelas, Kebakaran di areal konsesi PT. SRL pada 2015 bukanlah yang pertama, menurut pantauan WALHI dan keterangan saksi dari PT. SRL diketahui bahwa tahun-tahun sebelumnya juga PT. SRL mengalami kebakaran;

Kedua belas Berdasarkan keterangan ahli Dr. Muhammad Arif Setiawan, maka dengan tidak dipenuhinya kewajiban yang harus dilaksanakan oleh PT. SRL, maka sebenarnya sudah dapat dikategorikan memenuhi unsur kelalaian, sehingga dalil TERMOHON yang menyebutkan PT. SRL telah melaksanakan kewajibannya untuk melakukan upaya pencegahan dan pemadaman api yang sebagaimana AHLI Dr. Erdianto dan Nelson Sitohang yang dijadikan dasar tidak terpenuhinya unsur kelalaian adalah tidak berdasar dan harus ditolak;

Ketiga belas, berdasarkan keterangan Ahli Dr. Muhammad Arif, maka terhadap keterangan Ahli yang dijadikan rujukan penghentian penyidikan bisa diabaikan dengan mencari second opinion dari keterangan ahli lainnya;

Ke empat belas, Polda Riau dalam melakukan penyidikan perkara hanya menerapkan satu ketentuan pidana pada Pasal 108 UU PPLH tanpa memperhatikan penerapan pasal lainnya, khususnyaPasal  98 dan 99 UU PPLH.

Kelima belas Polda Riau mengabaikan ketentuan  BAB V  ketentuan Keputusan Ketua Mahkamah AgungNomor: 36/ KMA/ SK/ II/ 2013 tentang Pemberlakuan Pedoman Penanganan Perkara Lingkungan Hidup, padahal ketentuan ini mensyaratkan pembuktian Pasal  98 dan 99 UU PPLH harus terlebih dahulu memperhatikan akibat berupa pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, pencemaran lingkungan hidup dibuktikan dengan terjadinya pelanggaran baku mutu ambien (udara); dan perusakan lingkungan hidup dibuktikan dengan terjadinya pelanggaran kriteria baku kerusakan lingkungan.

Terakhir, Polda Riau belum sama sekali melakukan uji laboratorium untuk memeriksa dampak dari kebakaran yang terjadi di areal konsesi PT. SRL, maupun meminta keterangan keterangan ahli Prof. Bambang Hero dan Dr. Basuki Wasis untuk melihat akibat berupa pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang terjadi di areal konsesi PT. SRL yang terbakar.

“Dari rangkuman kecacatan penerbitan penghentian penyidikan perkara pembakaran hutan dan lahan serta kerusakan lingkungan tersebut, maka WALHI secara tegas menyatakan dan menyampaikan ke Hakim yang terhormat, Polda Riau serta seluruh rakyat Riau bahwa tidak ada dasar sama sekali bagi Polda Riau maupun Hakim untuk menolak tuntutan rakyat melalui Riau untuk mencabut SP3 ini,” ujar Riko Kurniawan, Direktur WALHI Riau. “


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar