Parlemen

Ini Modus Legislator Pelalawan Cari Duit Dari APBD Kasih Pelicin Atau Anggaran Dicoret

Kondisi keuangan daerah yang masih tidak stabil ini, anggaran kegiatan diseluruh SKPD yang masih perlu disesuaikan dengan kemampuan APBD yang hanya sebesar Rp. 1.6 Triliun, solusinya TAPD masih mengkaji langkah rasionalisasi selanjutnya.

Sumber lainnya, yang juga berasal dari Pengguna Anggaran (PA) di lingkungan Pemkab Pelalawan mengatakan, penerapan paket pra bayar untuk pengesahan APBD tahun depan akan menyulitkan SKPD, karena banyak kegiatan yang akan di hapus, sedangkan permintaan dewan seakan sudah menjadi aturan tidak tertulis.

“Susah juga jika kegiatan kita di hapus, tapi kalau ada setoran di muka tambah susah kita, dari mana mencari uangnya,” keluhnya

Terkait suap meloloskan anggaran di dewan bukan cerita baru dalam sistem politik anggaran yang melibatkan pemilik hak budgeting yang berlabel “wakil rakyat yang terhormat”, Kejadian di DPRD Riau seharusnya menjadi pelajaran bagi wakil wakil rakyat di daerah untuk menjalankan jabatannya dengan amanah.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pangkalan Kerinci, Tety Syam menegaskan agar praktek praktek yang tidak benar dalam pembahasan dan pengesahan APBD Pelalawan, tidak di lakukan oleh anggota DPRD. Karena praktek praktek yang berbau setoran tidak resmi jelas merupakan pelanggaran hukum.

“Saya ingatkan kepada anggota dewan, dalam pengesahan APBD nanti jangan ada pelicin (suap) untuk meloloskan anggaran yang diajukan setiap SKPD, itu jelas ada pelanggaran hukumnya,” tegas Tety yang baru beberapa pekan menjabat sebagai Kajari Pelalawan itu.

Apalagi, sambungnya, komitmen Pemerintah pusat untuk memberantas pungli sudah menjadi harga mati yang tidak bisa di tawar tawar lagi, tentunya sebagai penegak hukum di daerah, lembaganya akan menjalankan tugas dan tanggung jawab dalam melakukan penegakan hukum.

“Kita akan menegakkan hukum, jadi, tak ada yang main main dalam menjalankan tugasnya yang berkenaan dengan penggunaan uang negara,” pungkas wanita yang pernah menyelamatkan uang negara sebesar Rp. 434 Miliar saat menjabat sebagai Kajari Sangatta di Kabupaten Kutai Timur.

Adanya service pra bayar yang diperoleh oleh wakil rakyat merupakan perwujudan dari tidak berjalannya reformasi birokrasi di daerah, baik itu legislatif maupun eksekutif yang diwakili oleh SKPD – SKPD yang kong kalikong mengotak atik anggaran untuk kepentingan tertentu tentunya mencederai semangat anti korupsi yang di gaungkan oleh Riau saat ini.


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar