Sosbud

Inhil Darurat Lem Kambing, Pihak Legislator Wacanakan Panggil Pihak Terkait

GagasanRiau.Com Tembilahan - Sorotan terus mengalir mengenai fenomena Lem kambing yang sedang marak di Negeri Hamparan Kelapa Dunia ini. Fenomenal Lem kambing diyakini sudah disalah gunakan oleh kalangan remaja kurang lebih 10 tahun yang lalu.

Puncak hebohnya penyalahgunaan lem ini ketika ditemukan sosok mayat anak perempuan dalam aliran parit/sungai, yang ditangannya memegang bungkusan bening yang berisi lem kambing, diduga sebagai penyebab kematiannya.

Mengenai tragedi ini, berbagai elemen turut memberikan perhatiannya seperti Mahasiswa, LSM, Ormas, dan Tokoh di Inhil, mengecam bebasnya penjualan lem kambing yang tidak selektif.

Sementara itu, menyikapi tragedi penemuan mayat yang sebelumnya telah menghirup lem kambing sebelum jatuh kesungai tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Inhil, Muammar Armain akan memanggil pihak terkait membahas tentang permasalahan ini.

"Kita akan panggil pihak terkait yakni penegak Perda (Satpol PP) untuk membahas tentang ini. Kita kan sudah pada tahu kalau sudah ada perda yang mengatur tentang lem kambing tersebut," ujar Muammar sapaan akrabnya, Minggu (25/12/2016).

Muammar juga katakan pemanggilan pihak Satpol PP ini bukan hanya membahas tentang insiden yang menghilangkan nyawa Yaya, akan tetapi ada juga agenda lain yang akan dibahas disana.

"Salain membahas tentang lem kambing kita akan bahas juga masalah Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan juga penelanan terhadap Perda Trantib, mengenai Perda Trantib kita lihat banyak pedagang yang berjualan di trotoar dan bahkan di badan jalan," terang politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini.

Mengenai waktu pelaksanaan pertemuan tersebut, Mu'amar sebutkan masih mencari waktu yang tepat akan tetapi ia menerangkan dalam waktu dekat akan segera dilaksanakan.

Reporter Daud M Nur


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar