Polemik Menunggaknya PJU Pemko Pekanbaru

Pemko Pekanbaru Boros, Tertutup Soal Penggunaan Anggaran

Suasana Pemadaman Lampu Jalan Umum oleh PLN Rayon Pekanbaru

GagasanRiau.Com Pekanbaru - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru semasa Firdaus MT boros dalam penggunaan anggaran boros dan tertutup terkait penggunaan uang milik rakyat. Hingga fasilitas publik banyak terabaikan dimana salah satunya menunggaknya Penerangan Jalan Umum (JPU).

"Penunggakan ini juga akibat dari pembangunan lampu jalan yang tidak sesuai dengan berapa potensi dana yang dimiliki dari hasil pajak penerangan lampu jalan. ini merupakan bentuk borosnya pemerintah daerah dan tidak menerapkan sistem hemat energi, bayangkan saja, lebih dari Rp. 70 Milyar digunakan untuk bayar penerangan lampu jalan" ungkap Triono Hadi Peneliti Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Riau Rabu 4/1/2017) kepada GagasanRiau.Com.

Baca Juga Pemko Pekanbaru Bohong Menunggaknya Lampu PJU Karena Defisit Anggaran

Disarankan Triono, Pemerintah Kota Pekanbaru dalam hal ini Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) harus membuka ke publik, berapa sebenarnya realisasi per 31 Desember 2016, penerimaan daerah dari Pajak Penerangan lampu jalan.

"Pemko harus menghentikan atau tidak lagi membangun penerangan lampu jalan baru yang tidak perlu dan menumpuk di satu lokasi. Jika ingin mempercantik dan menerangi kota di malam hari, pemerintah harus menganti lampu-lampu yang lebih hemat energi"sarannya.

Selain itu juga ditambahkan Triono, PT PLN harus membuka ke publik berapa dana dari pajak penerangan jalan yang dipungut hingga 31 Desember 2016 dan diserahkan kepada Pemerintah Kota Pekanbaru dan bukan hanya setoran terakhir saja. "PLN harus sampaikan berapa titik lampu jalan yang belum dipasang meteran (masih sistem lumpsum)" ujarnya.

Masyarakat Berhak Menggugat Pemko Pekanbaru

"Saran bagi masyarkat atau warga, Jika pada saat lampu jalan dimatikan PLN, karena pemerintah tidak membayar tunggakan, dan masyarakat merasa rugi masyarakat bisa menggugat ke Pemerintah. Karena pemerintah lalai, dan tidak mengelola uang yang berasal dari pajak penerangan jalan yang dipungut dari masyarakat secara benar"tukasnya.

Adalah aneh menurut Triono ada penunggakan PJU Pemko Pekanbaru, sementara Pemko Pekanbaru menetapkan tarif PJU kepada masayrakat sebesar 6 persen dari nilai jual, dan 3 persen untuk penggunaan Tenaga Listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam.

Sebelumnya diberitakan bahwa Pemerintah Kota Pekanbaru menunggak tagihan penerangan jalan umum (PJU) selama tiga bulan dengan jumlah sekitar Rp 19,8 miliar. Akibatnya, PLN mengambil tindakan tegas memadamkan lampu jalan.

"Dengan sangat terpaksa kami memadamkan sebagian PJU di Pekanbaru. Pemadaman ini terkait tunggakan lampu jalan pihak Pemkot Pekanbaru kepada PLN," kata Manajer SDM dan Humas PLN Wilayah Riau-Kepri Dwi Suryo Abdullah pada Rabu (28/12/2016) malam lalu.

Editor Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar