Parlemen

Politisi Muda Ini Pinta Dinsos Inhil Akomodir Masyarakat Miskin Tidak Tercover ke BPJS-PBI

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Dani M Nursalam

GagasanRiau.Com Tembilahan - Dengan adanya keputusan pusat tentang penghapusan Program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) yang akan dipastikan menyatu ke dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Politisi muda yang juga sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Dani M Nursalam meminta kepada Dinas Sosial (Dinsos) agar mendata masyarakat fakir miskin bisa terdaftar di BPJS Kesehatan sehingga terlayani dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Hal tersebut menurutnya, masyarakat fakir miskin yang benar-benar tidak mampu bisa terakomodir dan tertolong saat merujuk kerumah sakit saat jamkesda tidak berfungsi lagi, sehingga masyarakat benar-benar tidak terlantar.

"Ini salah satu solusi untuk membantu masyarakat dengan tidak berfungsinya jamkesda yang diintegrasikan ke BPJS supaya terdaftar di JKN sebagai Penerima Bantuan Iuran, dan akan dibantu oleh Pemerintah. Dan hal ini juga supaya masyarakat miskin di Inhil secara keseluruhan bisa mendapatkan pelayanan kesehatan secara portabilitas, yaitu peserta bisa berobat di seluruh wilayah Indonesia," ujar Dani M Nursalam, Jumat (6/1/2016).

Untuk diketahui, hampir 300.000 jiwa penduduk Inhil menerima KIS melalui PBI yang terdiri dari 171.000 yang ditanggung APBN dan 127.000 yang ditanggung oleh APBD. Hal ini juga Dani meminta kepada Dinas terkait agar benar-benar mendata masyarakat miskin agar bisa tercover dengan maksimal, sehingga bantuan untuk kesehatan masyarakat tepat sasaran.

"Ada 127.000 warga Inhil akan terdaftar sebagai peserta PBI dan segera didistribusikan kekartu JKN KIS. Maka dari itu kita dari Legislator meminta kepada Dinas terkait agar memverifikasi dan mendata dengan benar agar masyarakat miskin di inhil bisa tertolong dengan bantuan pemerintah," pintanya.

Sementara itu, seperti dilansir dari Riauterkini, pihak Dinsos Inhil melalui Kepala Bidang Bantuan dan Jaminan Sosial Dinsos, Syaiful Kelana SPd mengaku sejak diberlakukannya integrasi Jamkesda ke BPJS PBI, masyarakat miskin mendatangi Dinsos untuk mengecek validitas kartu atau untuk mengurus rekomendasi pembuatan kartu BPJS-PBI.

"Bagi mereka yang fakir miskin dan tidak mampu, ternyata tidak tercover dalam kuota 171.222 peserta dari APBN dan 127.159 peserta dari sharing Pemprov Riau dan Pemkab Inhil, maka saat ini masih dapat diakomodir dan dibuatkan kartu BPJS-PBI sepanjang memenuhi persyaratan yang ditentukan," ungkapnya Jum'at (6/1/17).

Dengan ramainya masyarakat miskin mendatangi Dinsos untuk mengurus pembuatan kartu BPJS-PBI, Dinsos menghimbau kepada masyarakat agar melengkapi persyaratan yang dibutuhkan untuk menjadi peserta BPJS-PBI, yaitu fotocopy surat keterangan tidak mampu dari Kecamatan/Lurah/Desa, fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP), fotocopy Kartu Keluarga (KK), bukti pembayaran Rekening Listrik/ surat keterangan dari Lurah/Kepala Desa bagi yang tidak memiliki Rekening Listrik dan surat keterangan dari Rumah Sakit/Puskesmas.

"Setelah persyaratan lengkap dan mendapatkan rekomendasi dari Dinas Sosial, maka datang ke kantor BPJS untuk dibuatkan BPJS-PBI, jangan BPJS non PBI," sebut Syaiful.

Untuk saat ini, mereka yang dibuatkan BPJS-PBI di luar kuota yang penerima BPJS-PBI yang sudah ditetapkan, tetap membayar sendiri iuran untuk tiga bulan pertama.

Bagi mereka yang memerlukan pelayanan kesehatan segera di RS, maka diberikan waktu tiga hari untuk mengurus pembuatan kartu BPJS-PBI tersebut dan mereka dapat tetap mendapatka pelayanan di RS menjelang mereka terdaftar dan kartunya selesai.

"Saya dan Kepala Dinas Kesehatan sudah menyampaikan hal ini kepada bapak Bupati semalam. Kedepan sedangkan diusahakan agar mereka yang tidak tercover dalam kuota yang sudah ada juga akan ditanggung oleh Pemkab Inhil," terangnya.

Kalau mengacu kuota 127.159 (integrasi Jamkesda ke BPJS-PBI) yang seharusnya 145.000 peserta BPJS-PB hasil sharing Pemprov Riau dan Pemkab Inhil, maka ada sekira 17.000 masyarakat yang tidak masuk dalam kuota yang sudah ada.

"Maka, diusahakan 17.000 masyarakat fakir miskin dan tidak mampu ini akan ditanggung Pemkab Inhil tanpa sharing dengan Pemprov Riau, untuk itu dibutuhkan dana sekira Rp 5,4 miliar," sebutnya.

Sebelumnya, dalam pertemuan DPRD Inhil dan stake holder terkait mengenai penghapusan Jamkesda, Kepala BPJS Inhil Yessi Rahimi menyebutkan bahwa data penerima BPJS-PBI ini terus dilakukan validasi dan verifikasi, sehingga dimungkinkan dilakukan pengurangan atau penambahan peserta BPJS-PBI tersebut.

Reporter: Daud M Nur


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar