Daerah

Pemko Pekanbaru Lalai, Puluhan TKA ilegal Kerja Tanpa Terdata

Komisi III DPRD Kota Pekanbaru menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Tenaga Kerja Pekanbaru (sumber photo beritariau.com)

GagasanRiau.Com Pekanbaru - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru  melalui Dinas Tenaga Kerja lalai dengan keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) ilegal. Pasalnya terdata ada 97 TKA yang terdata dan masuk ke Pekanbaru. Dan anehnya TKA asing ilegal itu bekerja di PLTU Tenayan Raya. Tidak jauh dari perkantoran Pemko Tenayan Raya itu, diduga tidak melapor ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru.

Hal itu diketahui saat Komisi III DPRD Kota Pekanbaru, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Disnaker Kota Pekanbaru, Jum'at (06/01/17). Dari RDP itu, Disnaker melaporkan bahwa jumlah TKA yang sudah terdata sebanyak 97 orang per Desember 2016 lalu.

"Dari 97 orang tenaga asing itu, yang banyak berasal dari tenaga kerja Amerika Serikat dengan jumlah 41 orang yang bekerja di perusahaan minyak Chevron," kata Ketua Komisi III DPRD Kota Pekanbaru, Ir Nofrizal MM, kepada wartawan, usai hearing.

Dari 97 TKA asing itu, dia menyebutkan banyak TKA yang tidak terdata dan tidak melapor ke Disnaker. TKA itu, umumnya bekerja di PLTU Tenayan Raya.

"Kita dapat laporan masyarakat ada tenaga kerja asing yang tidak melapor ke disnaker yang bekerja di PLTU Tenayan Raya. Tentunya kita tidak bisa mengenyampingkan tenaga asing yang bekerja disini," paparnya.

Pihaknya berharap semua instansi yang berwenang tetap melakukan pengawasan terhadap masuknya warga negara asing yang bekerja di Kota Pekanbaru. Apalagi, Perda tentang tenaga asing belum disahkan. Untuk itu, mau tidak mau pihak terkait perlu melakukan pengawasan ketat.

"Tidak menutup kemungkinan ada juga warga negara asing yang datang ke Indonesia dengan menggunakan visa pelancong tetapi setelah mereka sampai di Indonesia, mereka bisa bekerja menjual diri tanpa memiliki izin IMTA," cetusnya.

Kepala Disnaker Kita Pekanbaru Johnny Sarikoen menegaskan, bila ada diketahui suatu perusahaan memiliki tenaga kerja asing yang tidak melaporkan tenaga kerja mereka, maka itu dapat dideportasi dan tentu saja merugikan perusahaan.

"Kita sulit bekerja, karena laporan-laporan yang diterima tidak tepat. Tapi kalau ada data awal dari pihak perusahaan, baru kita bisa melakukan pemanggilan dan mendatangi perusahaan untuk melihat kebenaran dokumen tentang tenaga asing. Kita proses, kalau terbukti penyalahgunaan jabatan tentu akan diberikan sangsi," ungkapnya.

Untuk jumlah tenaga asing yang telah melapor ke Disnaker Pekanbaru, Johnny mengatakan angkanya fluktuatif. Dimana sesuai jangka waktunya, setiap perusahaan memiliki jabatan yang tidak sama. Berakhirnya pun berbeda.

Adapun data yang dimiliki yakni, TKA yang berasal dari negara America Serikat sebanyak 41 orang, Australia 6 orang, Austria 1 orang, Barbos 1 orang, China 8 orang, Jepang 2 orang, Jerman 2 orang, Kanada 2 orang, Korea Selatan 8 orang, Malaysia 2 orang, Selandia Baru 2 orang, Philipina 1 orang, Singapura 2 orang, Thailand 2 oran g, Taiwan 2 orang, Venezuela 1 orang dan Vietnam 1 orang.

"Dari 97 tenaga asing tersebut, 88 orang mempunyai wilayah kerja lebih dari satu dan 9 orang mempunyai wilayah kerja di kota Pekanbaru. Sedang jumlah perusahaan yang menggunakan tenaga asing sebanyak 20 perusahaan," pungkasnya.

Editor Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar