Parlemen

Komisi I DPRD Inhil Undang SKPD Terkait Soal Lem Kambing Salahgunakan Untuk Mabok

GagasanRiau.Com Tembilahan - Mengenai maraknya pengkonsumsi lem kambing yang disalahgunakan untuk mabok bagi remaja di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil). Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Inhil akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan mitra kerja, Kamis (12/1/2016) siang.

RDP lintas sektoral ini dilaksanakan guna membahas hal yang berkenaan dengan ketentraman dan ketertiban di lingkungan Kabupaten Inhil, penanganan terhadap anak ngelem dan mengkonsumsi komix secara preventif.

Adapun beberapa SKPD dan mitra kerja dari Komisi I yang hadir dalam RDP kali ini adalah Satpol PP, Bappeda, Bagian Hukum Setda Kabupaten Inhil, Kodim dan Polres, Dinas Kesehatan, Bakesbangpol, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, dan elemen organisasi kepemudaan serta kemasyarakatan yang terdapat di Kabupaten Inhil.

Wakapolres Inhil, Kompol Azwar yang turut hadir dalam RDP, menekankan perlunya pendekatan eksklusif untuk meminimalisir perilaku ngelem oleh anak-anak yang kerap meresahkan masyarakat dan berimbas terhadap ketentraman dan ketertiban.

Selain itu, Kompol Azwar juga menyarakan agar, terdapat tindakan tegas terhadap para penjual lem kambing oleh pihak yang berwenang.

"Hulu dan hilirnya harus, ditindak tegas. Mulai dari pengamanan terhadap anak-anak pelaku ngelem hingga terhadap warung-warung 'nakal' yang mendistribusikan lem itu sendiri," tukasnya.

Untuk itu, menurut Kompol Azwar, diperlukan Peraturan Daerah Kabupaten Inhil sebagai 'payung hukum' atas penindakan berupa pengamanan terhadap pihak-pihak yang bersangkutan dalam persoalan ngelem.

Sedangkan, perwakilan dari pihak Kodim 0314 Inhil, yakni Kasi Intel, Kapten Justis, menyarankan, agar dilakukan penyisiran terhadap anak sekolah. Sebab, menurutnya, perilaku ngelem mayoritas dilakukan oleh anak sekolah.

Secara moril, Kapten Justis, turut prihatin atas perilaku ngelem yang marak terjadi di Kabupaten Inhil. Sebab, lanjutnya, dampak negatif yang ditimbulkan oleh zat uang terkandung di dalam lem tersebut sangat besar dan dapat membahayakan diri para penggunanya.

"Sangat prihatin atas hal ini (Prilaku ngelem, red). Untuk itu, semua pihak yang berkaitan dapat mencarikan solusi atas hal ini. Tidak hanya Dinas Sosial dan Satpol PP. Namun juga, oleh pihak-pihak terkait lain," pungkasnya.

RDP yang digelar di ruang panitia anggaran Kantor DPRD Inhil dan dipimpin oleh Ketua Komisi 1, Yusuf Said, penuh dengan pernyataan, kritik dan saran yang dilontarkan oleh masing-masing pihak yang hadir dalam konteks penanganan anak ngelem.

Editor Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar