Narkoba

Lagi Transaksi Narkoba, Dua Pemuda Inhil Ditangkap

Dua pemuda yang ditangkap Polres Indragiri Hilir saat bertransaksi narkoba.
Gagasanriau.com, TEMBILAHAN - Polres Indragiri Hilir berhasil menagkap dua orang pemuda berinisial Sup (31) warga Parit 15 Kelurahan Tembilahan Hilir, dan temannya Ah (37 tahun) warga Jalan M Yamin, Kelurahan Tembilahan Hilir saat melakukan transaksi narkoba di Jalan Pintu Air, Kelurahan Tembilahan Kota, Kecamatan Tembilahan, Kabuapten Inhil, Kamis (12/1/2017) dini hari.
 
"Polisi menemukan 2 paket kecil narkotika jenis shabu - shabu dari tersangka Sup dan 1 (satu) paket kecil diduga shabu - shabu dari tersangka Ah," ungkap Kapolres Inhil AKBP Dolifar Manurung SIK melalui Kasat Res Narkoba Polres Inhil AKP Bachtiar SH.
 
Usai penangkapan, dilanjutkan dengan dilakukan penggeledahan ke rumah tersangka Sup disaksikan oleh ketua RT setempat dan kembali ditemukan 1 (satu) paket sedang diduga shabu-shabu dan 2 (dua) butir pil extacy warna biru logo bintang.
 
Dari kedua pelaku disita Barang Bukti yaitu dari Pelaku Sup,1 (satu) paket sedang diduga shabu-shabu,  2 (dua) paket kecil yang diduga shabu-shabu, 2 (dua) butir yang diduga pil ectacy warna biru logo bintang, 1(satu)unit handphone merk nexcom warna biru, 1 (satu) bilah senjata tajam sarung kulit warna coklat dan uang tunai sebanyak Rp6.988.000,- (enam juta sembilan ratus delapan puluh delapan ribu rupiah) sedang dari pelaku Ah disita barang bukti berupa 1 (satu) paket kecil diduga shabu-shabu, 1 (satu) unit motor yamaha vixion warna silver dan Uang tunai sebanyak Rp62.000 (enam puluh dua ribu rupiah).
 
Saat ini kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Inhil guna pengembangan dan penyidikan lebih lanjut. Kedua tersangka dikenakan melanggar Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara lebih dari lima tahun.
 
Reporter: Daud M Nur


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar