Parlemen

Terindikasi Jual Beli Jabatan, DPRD Riau Akan Bawa Ke Proses Hukum

anggota Komisi A DPRD Riau Sugianto

GagasanRiau.Com Pekanbaru - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau akan dipanggil oleh Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Dimana dalam hal ini Komisi A bertekad menelusuri dugaan jual beli jabatan untuk mengisi sturuktur organisasi perangkat daerah yang baru dengan memanggil pihak Badan Kepegawaian Daerah setempat.

"Kami memang akan memanggil BKD melihat daftar siapa saja yang dilantik. Jika ada indikasi jual beli jabatan dan terbukti akan kami proses," kata anggota Komisi A DPRD Riau Sugianto, di Pekanbaru, Senin (16/1/2017).

Ia menyatakan, pihaknya akan menyikapi secara tegas jika terbukti dugaan jual beli jabatan benar adanya, dengan meminta Pemerintah Provinsi Riau mengkaji ulang pelantikan sejumlah pejabat eselon yang dilakukan beberapa waktu lalu.

"Kami meminta untuk dikaji ulang pelantikan itu, jika terbukti ada jual beli jabatan ini," ujar Sugianto pula.

Dia menilai pelantikan sejumlah pejabat eselon sarat akan kejanggalan, dan menyayangkan pihak pemprov setempat tidak betul-betul melihat kompetensi seseorang untuk menduduki jabatan.

"Kami melihat ada bawahan yang menjadi bosnya. Inilah yang akan kami pastikan," katanya pula.

Ia mengimbau kepada pihak-pihak yang mengetahui kebenarannya untuk membuka kasus tersebut dengan menjadi saksi agar terwujud pemerintahan yang kondusif dan bersih.

Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman telah melantik 1.300 pejabat eselon III dan IV di Stadion Utama Riau di Kota Pekanbaru.

Gubernur memberikan arahan kepada 1.300 pejabat eselon III dan IV untuk bekerja dengan serius.

Dalam pidatonya, Gubernur Riau itu mengatakan pertimbangan mutasi tersebut adalah untuk memberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang perangkat daerah, untuk penyegaran, pembinaan dan regenerasi, serta apresiasi kinerja atau pengabdian.

Menurutnya, prinsip utama penempatan jabatan adalah integritas pribadi, kompetensi dan kualifikasi aparatur sipil negara, serta profesionalitas.

Dia mengibaratkan organisasi perangkat daerah (OPD) yang baru layaknya sebuah rumah besar, dan harus merupakan satu kesatuan yang utuh dan integral, sehingga program dan kegiatan harus saling terintegrasi.(ANT)

Editor Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar