Daerah

Diskominfo, Persandian dan Statistik Inhil terima izin Radio Gfm dari Kementerian Kominfo RI.

GagasanRiau.Com Tembilahan – Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Provinsi Kabupaten Indragiri Hilir H.M. Taher menerima izin prinsip penyelenggaraan penyiaran Radio Indragiri Hilir Radio Gemilang FM, dari Kementerian Kominfo. Dan diserahkan oleh Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Riau, Senin (23/1/2017).

Dalam sambutannya, Kepala Diskominfo dan Statistik Riau, Yogi Getri, mengatakan bahwa sudah ada izin yang terbit dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Republik Indonesia untuk TV dan radio yang ada di Provinsi Riau.

"Dari beberapa izin yang sudah dikeluarkan oleh kementerian dan telah diinformasikan kepada pihak yang bersangkutan, yang berkenan hadir Pada hari ini adalah dari Radio Gemilang FM (Gfm) Kabupaten Inhil yang merupakan salah satu media yang dikelola oleh Pemkab Indragiri Hilir melalui Dinas Kominfo, Persandian dan Statistik," ujar Yogi.

Sementara itu H.M. Taher menjelaskan bahwa dengan diserahkannya izin sementara yang kedua ini, maka kita akan sesegera mungkin untuk dapat dipergunakan mengurus izin teta, karena izin yang ada ini hanya berlaku hingga 6 bulan.

"Mudah-mudahan dengan izin ini maka dapat dipergunakan dengan baik dan bisa segera sebelum 6 bulan tersebut sudah dapat diurus menjdi izin tetap," harap H.M. Taher.

Lebih lanjut ia memaparkan bahwa setelah uji coba selama berapa bulan, maka akan dievaluasi oleh Kemenkominfo dan dilakukan pengajuan izin kembali.

Usai penyerahan izin prinsip penyelenggaraan penyiaran ini, para rombongan Diskominfo, Persandian dan Statistik Inhil, dibawa meninjau ruangan Media Center dan studio Radio milik Diskominfo dan Statistik Riau. (Diskominfo Persantik Inhil).

Humas


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar