Parlemen

Kejati Riau Diminta Juga Usut Hutan Lainnya Bukan Hanya Korupsi TNTN

GagasanRiau.Com Pekanbaru - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau juga diminta untuk mengusut dugaan korupsi pemanfaatan kawasan hutan aalam lainnya. Meskipun langkah Kejati Riau diparesiasi telah menyita 560 hektare lahan di Taman Nasional Teso Nilo sebagai upaya untuk membongkar praktik korupsi kehutanan.

"Kita berharap Kejaksaan segera ungkap kasus ini hingga keakarnya. Karena kasus Tipikor itu tidak pernah dilakukan sendirian," kata Sugianto Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau Senin (23/1/2017).

Pasalnya dikatakan Sugianto, langkah yang dilakukan Kejati Riau ini dapat ditularkan hingga ke daerah, karena faktanya di Daerah banyak perusahaan menanam diluar HGU sesuai peruntukan diberikan pemerintah. Dan bahkan kata Sugianto banyak juga dari mereka yang melakukan perambahan terhadap kawasan hutan.

"Saya berharap tidak berhenti disini, kalau bisa bukan di TNTN saja, termasuk  merembet ke perusahaan yang di luar HGU dan dalam kawasan hutan. Banyak di Riau ini sesuai dengan hasil temuan pansus," tegas Sugianto.

Dan dikatakan Sugianto lagi, pihaknya mendukung dengan langkah Kejati Riau dalam menangani kasus dugaan korupsi di TNTN. "Kita mendukung Kejati Riau kali ini dalam upaya membuka kasus korupsi kehutanan di Provinsi Riau," ujarnya.

Untuk itu, ia berharap Kejati segera menuntaskan kasus korupsi yang menjerat satu orang tersangka mantan kepala BPN Kabupaten Kampar, ZY yang diduga melakukan praktik penerbitan sertifikat di lahan Taman Nasional tersebut.

Seperti diketahui, Kejati Riau akhirnya mengeksekusi lahan seluas 560 Hektar yang masuk dalam objek perkara dugaan Tipikor penerbitan SHM oleh tersangka ZY. Lahan tersebut ditaksir oleh Kejati Riau mencapai Rp17 miliar. Itu belum termasuk aset kebun.(ANT)

Editor Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar