Hukum

Kementerian LHK, Tetapkan 2 TSK Kasus Perambah Hutan di Pelalawan

GagasanRiau.Com Pekanbaru - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen LHK) menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan perambahan hutan di Kabupaten Pelalawan.

"Berdasarkan pemeriksaan secara intensif terhadap saksi-saksi yang ada, maka sampai  saat ini sudah ditetapkan 2 orang sebagai tersangka yaitu YI dan OS sebagai pemodal sekaligus pelaksana kegiatan (perkebunan kelapa sawit) dan O yang berperan memfasilitasi (penghubung) alat berat, saat ini dalam status tahanan KLHK" kata kata Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (BPPH)  Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup  (KLHK) Wilayah II Sumatera, Eduwar Hutapea kepada GagasanRiau.Com.

Baca Para Perambah Hutan di Pelalawan, Hadang Pihak Kementerian Saat Sita Eksavator

Dijelaskan oleh Eduwar Hutapea, terhadap kedua orang tersebut disangkakan melakukan tindak pidana dibidang kuhutanan karena membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya dan patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan perkebunan dan/atau mengangkut hasil kebun di dalam kawasan hutan tanpa izin menteri sesuai pasal 82 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, pada Hutan Produksi Sorek.

Dijelaskan bahwa YI mengaku sebagai wiraswasta. Keduanya saat ini sudah ditangani secara intensif.

Sebelumnya diberitakan bahwa Tim KLHK Wilayah II Sumatera berhasil mengamankan satu unit ekskavator di kawasan hutan Kepungan Sialang Keputihan, Kecamatan Bunut, Pelalawan, Jumat malam (12/1) sekitar pukul 23.00 WIB.

Para perambah hutan di Kabupaten Pelalawan sempat melakukan penghadangan terhadap pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) saat dilakukan  penyitaan alat berat milik perambah.

Editor Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar