Hukum

Bupati Meranti, Irwan Nasir Akui Tanda Tangani Proposal Kasus Dugaan Korupsi Yayasan Meranti Bangkit

GagasanRiau.Com Pekanbaru - Irwan Nasir mengaku bahwa ia menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah yang diperuntukan Yayasan Meranti Bangkit senilai Rp1,2 milyar.

Hal ini sehubungan kesaksiannya dalam sidang korupsi Korupsi Hibah Pemerintah Kabupaten Meranti kepada Yayasan Meranti Bangkit saat tahun 2011 untuk membentuk perguruan tinggi.

"Proposal masuk ke saya dan didisposisi ke sekretaris daerah dan kepala bidang kesejaheraan rakyat. Kalau berapa jumlahnya tidak saya disposisikan. Itu kewenangan di tim verifikasi," kata Irwan Nasir Senin (30/1/2017).

Dia juga mengaku menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah. Tapi tidak melihat satu-satu jumlahnya karena yang ditandatangani ada ratusan. Selain itu juga karena telah dikerjakan pejabat terkait dan yang ditandatangani sudah melakui proses finaliasasi.

Setelah itu, kata dia, laporan pertanggungjawaban disampaikan ke satuan kerja yang menangani. Oleh karena itulah dia mengathui adanya kasus ini berdasarkan penyidikan kejaksaan karena tidak ada temuan Badan Pemeriksa Keuangan.

"Waktu itu predikat wajar dengan pengecualian, tak masalah nomenklatur," ujarnya yang saat ini menjalani periode kedua jadi bupati.

Selain memberikan bantuan, Irwan mengatakan juga membantu gedung yang dipinjampakaikan. Meski begitu saat ini dia tidak tahu perkembangan yayasan selanjutnya.
     
Kasus ini menjerat dua orang terdakwa, Prof Dr Yohanes Umar, selaku Dewan Pembina Yayasan Meranti Bangkit, dan H Nazaruddin MD selaku Ketua Yayasan Meranti Bangkit.

Ditanyakan hakim tentang nama Irwan Nasir yang masuk aebagai wakil pembina, dia mengaku tidak pernah melihat surat keputusannya.

Hakim dalam sidang ini menekankan siapa yang melakukan diaposisi terkait jumlah hibah yang diberikan. Menurut hakim saksi sebelumnya baik sekda dan kabid kesra masa itu juga mengaku tidak tahu. Selain itu, dua saksi lainnya yang diperiksa Senin (30/1) yakni Ketua DPRD Hafizah dan Anggota Hafiz Rahman pada 2011 juga tidak mengetahui perihal anggaran itu karena masuknya gelondongan.

Hakim juga mempertanyakan kenapa yayasan swasta yang tidak punya aset itu diberi bantuan, bupati menjawab pada waktu itu belum ada kriterianya

Dia mengatakan pada tim ada pertimbangan berdasarkan kemampuan anggaran dan kepatutan diberikan bantuan. Menurutnya tidak dituruti semua jumlah yang diajukan karena nilainya sangat besar yakni miliaran.

Irwan Nasir, bersaksi di sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Hibah Pemerintah Kabupaten yang dibawahinya kepada Yayasan Meranti Bangkit saat tahun 2011 untuk membentuk perguruan tinggi.

Kali ini bersaksi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin, di hadapan Hakim Ketua, Marsudin Nainggolan. Dalam kesempatan itu dia ditanyakan terkait perannya dalam pemberian hibah senilai Rp1,2 miliar kepada yayasan tersebut. .(ANT)

Editor Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar