Pilkada Kampar Sarat Dengan Politik Uang

Temuan Puluhan Ton Sembako Di Kabupaten Kampar Tak Ada Sangsi Hukum

GagasanRiau.Com Pekanbaru - Temuan puluhan ton Sembako berupa beras, minyak goreng dan gula pasir di Rumah Toko (Ruko) diduga disalahgunakan peruntukannya untuk menyogok para pemilih dalam proses Pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Kampar tidak sangsi hukum.

Upaya yang dilakukan hanya berupa teguran saja. Dalam bentuk pencegahan saja. Sebagimana disampaikan oleh Komisoner Panitia Pengawasan Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Kampar.

Baca Juga Satgas Money Politik Pilkada Kampar, Desak Penegak Hukum Usut Politik Uang

"Kalau ini yang di rumah Calon Wakil Bupati (Cawabup) nomor urut 5 (Rahmad Jevary Juniardo berpasangan dengan Khairuddin Siregar. Red) sudah dilakukan upaya pencegahan agar tidak dibagikan baik oleh Panwascam, Panwaskab dan Bawaslu Riau. Bahkan Kasat Reskrim Polres Kampar pun dah pernah datang ke tempat tersebut" ungkap Zainul Azis, S.Ag Komisioner Panwaslu Kampar kepada GagasanRiau.Com Selasa pagi (14/2/2017).



Namun saat ditanyakan apakah ini tidak ada pelanggaran hukum terkait penemuan ini. Zainul Azis tidak menjawab meskipun pesan yang dikirim dibacanya.

Hal ini menurut Satuan Tugas Money Politic Pilkada Kampar jelas-jelas bertentangan dengan peraturan dan perundangan-uindangan yang ada.

"Karena ada pelanggaran hukum untuk menimbun tanpa izin. Praktek ini, sudah jelas melanggar Pasal 73 UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2017 yang dengan tegas mengatur larangan calon dan/atau tim kampanye untuk memberikan uang atau materi lain untuk mempengaruhi pemilih. Selain itu juga, tergolong sebagai tindakan melawan hukum pidana yang diatur dalam UU KUHP, yaitu pasal 149 ayat (1) dan (2)" kata Rio Rinaldi perwakilan Satgas Money Politic Pilkada Kampar beberapa waktu lalu.

Sebelumnya diberitakan bahwa Satuan Tugas Money Politik Pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Kampar mendesak Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) setempat agar mengusut tuntas temuan puluhan ton Sembilan Bahan Pokok (Sembako) beberapa waktu lalu.


"Kecurangan ini disinyalir telah diketahui dan ditangkap oleh tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) Kabupaten Kampar. Namun, sayangnya, hingga kini belum ada kabar terkait penindakan dan sanksi terhadap pelaku yang ‘membeli’ suara nurani rakyat" Kata Yusroni Tarigan juga perwakilan Satgas Money Politic Pilkada Kampar.

Dan kata Yusroni lagi berdasarkan informasi yang mereka dapatkan, dalam penelusuran Satgas, sejak pekan lalu, sudah terungkap adanya Gudang penyimpanan Sembako berupa beras, minyak goreng dan lainnya di wilayah salah seorang Paslon.

"Sedikitnya 10 ton beras dari Bulog Premium telah ditemukan . Ditempat yang sama, juga ditemukan alat peraga kampanye berupa selebaran dari calon tersebut" ujar Yusroni.

Puluhan ton beras tersebut katanya lagi, sudah jelas terindikasi merupakan bagian dari upaya ‘menyogok’ rakyat agar memilih pasangan tersebut.

"Namun, tampaknya penemuan itu ‘diamankan’ hingga tak ada kabar tindak lanjutnya" tukasnya.

Reporter Zulqadil


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar