Politik

Camat Ini Diperiksa Panwaslu Karena Terlibat Aksi Kampanye Firdaus MT dan Ayat Cahyadi

GagasanRiau.Com Pekanbaru - Seorang Camat Kecamatan Tampan di Kota Pekanbaru berinisial N diperiksan oleh Panitia Pemgawas Pemilu Kota Pekanbaru karena terlibat kampanye untuk Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Firdaus MT dan Ayat Cahyadi.

"Di masa kampanye ada satu dugaan keterlibatan ASN yakni camat. Sekarang sedang proses. Kemarin (13/2)/2017 kita panggil tapi berhalangan hadir," kata Komisioner Panwaslu Pekanbaru, Agung Nugroho di Pekanbaru, Selasa (14/2/2017) dilansir dari Antara.

Upaya tindak lanjut, kata dia, akan dibahas bersama-sama komisioner. Camat itu berinisial N, yang diduga melakukan keberpihakan kepada salah satu pasangan calon yakni mengajak mendukung nomor 3, Firdaus-Ayat Cahyadi.

Pasangan tersebut merupakan calon petahana pemilihan kepala daerah Kota Pekanbaru. Seperti diketahui dalam aturannya ASN diminta netral dan tidak terlibat dalam politik praktis.

Dalam masa kampanye tersebut, Agung mengatakan hanya diproses satu pelanggaran itu saja. Saat ini dalam masa tenang malah yang banyak ditemukan pelanggaran.

Pelanggaran ditemukan adanya spanduk mengatasnamakan tiga paslon yakni  nomor urut 2 Herman Nazar-Defi Warman, paslon nomor 4 Ramli Walid-Irvan Herman, dan paslon nomor 5 Dastrayani Bibra-Said Usman Abdullah. Kemudian ada juga pelanggaran di media sosial mengatasnamakan paslon nomor 4 dan 5.

Pada media cetak juga ditemukan kampanye oleh orang tua Irvan Herman calon wakil walikota nomor 4 yakni Herman Abdullah, Mantan Walikota Pekanbaru."Iklan kampanye di dua surat kabar Riau terbit Jumat (10/2) tanpa izin Komisi Pemilihan Umum Kota Pekanbaru," sebut Agung.

Pilkada Pekanbaru diikuti lima paslon sesuai nomor urutan yakni Syahril-Said Zohrin, Herman Nazar-Defi Warman, Firdaus-Ayat Cahyadi, Ramli Walid-Irvan Herman, dan Dastrayani Bibra-Said Usman Abdullah.

Editor Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar