Hukum

JH Warga Mandau Bengkalis Diduga Cabuli Anak 14 Tahun

GagasanRiau.Com Pekanbaru - Kepolisian Daerah (Polda) Riau menyebutkan bahwa telah terjadi Tindak Pidana Pencabulan anak dibawah umur. Adalah JH 30 tahun warga Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis ini diduga telah melakukan perbuataan tak senonoh tersebut.

"Pada hari Minggu tanggal 19 Februari 2017 sekira pukul 13.00 Wib telah datang ke Polsek Mandau seorang perempuan melaporkan dengan
Laporan Polisi,  LP/43/II/2017/RIAU/BKS/SEK-MDU, tgl 19 Februari 2017. Dalam perkara Tindak Pidana persetubuhan anak dibawah umur" ungkap Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo SIK MM Minggu (19/2/2017).

Kejadian ini dikatakan Guntur, berawal dari, pada hari Sabtu tanggal 18 Februari 2017 sekira pukul 21.30 WIB. Bertempat di kebun sawit PT Murni Desa Batin Bertuah Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis.

Peristiwa tersebut bermula sewaktu ROS, (Ibu korban. Red) sedang menghadiri kondangan tetangganya tiba-tiba ayah korban datang menanyakan keberadaan korban.

"Namun ROS menjawab tidak tahu. Kemudian ROS bersama suami mencari korban di sekitar kebun PT. Murini. Dan korban tidak di temukan" kata Guntur.

Kemudian kata Guntur lagi, ROS pulang ke rumah. Setiba dirumah ROS melihat korban sudah berada di kamar dan berbaring di tempat tidur.

Merasa curiga ROS menanyakan kepada korban bekas ciuman yang ada di leher dan bekas bercak darah ada dipakaian korban. Kemudian korban menceritakan bahwa dirinya telah disetubuhi oleh JH.

Atas kejadian tersebut ROS melaporkan kejadian yang dialami korban ke Polsek Mandau untuk pengusutan lebih lanjut.

Editor Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar