Lingkungan

Menteri LHK Tak Punya Keberanian Evaluasi Konsesi Perusahaan di Riau

GagasanRiau.Com Pekanbaru - Siti Nurbaya Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) dinilai tidak punya keberanian meninjau ulang terkait konsesi perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) maupun perusahaan perkebunan sawit di Riau.

Pasalnya dari jutaan hektar hutan dan lahan yang dikuasai oleh perusahaan HTI maupun perkebunan sawit di Riau tak pernah dilakukan upaya konkrit dengan menindak tegas pencabutan izin hingga mengurangi konsesi yang banyak bermasalah.

Hal ini diungkapkan oleh Made Ali Wakil Koordinator Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) saat melakukan Media Briefing Senin (27/2/2017) di Pekanbaru.

"Pemerintah dalam hal ini Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Ibu Siti Nurbaya sampai saat ini tidak berani melakukan review izin terhadap perusahaan HTI maupun perkebunan sawit. Kita menilai Bu Susi cuma pilih aman saja. Tak punya keberanian melakukan review" ujar Made.

Dicontohkan Made sebagaimana konsesi yang diberikan oleh Menteri Kehutanan terdahulu di Pulau Padang Kabupaten Kepulauan Meranti. "Itu kan jelas ada pelanggarannya, namun sampai sejauh ini tak ada upaya untuk melakukan review terhadap izin disana" kata Made lagi.

Pada kesempatan tersebut, Jikalahari bersama Indonesian Corruption Watch (ICW) dalam temuannya mengatakan bahwa penataan perizinan Sumber Daya Alam (SDA) masih ditemukan banyaknya pelanggaran dan tidak prosedural.

Dalam catatan mereka yang diterima GagasanRiau.Com dirincikan Made dari 574 perusahaan, perkebunan kelapa sawit 288, Pabrik Kelapa Sawit (PKS. Red) 121 perusahaan, kebun yang terintegrasi dengan PKS sebanyak 104 perusahaan.

"Sedangkan untuk kehutanan berjumlah 58 perusahaan, Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman (IUPHHK-HT), masing-masing IUPHKHK-HA 5 perusahaan, IUPHHK-RE 5 perusahaan, 2 perusahaan IUPHHK-BK, dan 2 pabrik Pulp And Paper (Bubur Kertas. Red) dan 12 izin pertambangan" urai Made.

Kata Made lagi, untuk Izin Pelepasan Kawasan yang dikeluarkan oleh Menteri Kehutanan. Dari 513 perusahaan perkebunan kelapa sawit, yang memiliki izin pelepasan kawasan Hutan berjumlah 132 perusahaan. Sedangkan sisanya 378 perusahaan tidak memiliki izin pelepasan kawasan hutan.

Terkait hal tersebut, disebutkan Made pihaknya mendesak agar Menteri LHK Siti Nurbaya untuk tegas mengevaluasi perizinan perkebunan dan pertambangan serta HTI yang masih beroperasi berada dalam kawasan hutan.

"Menteri LHK untuk menindaklanjuti temuan Pansus Monitoring dan Evaluasi (Monev. Red) Izin Usaha Kehutanan, Perkebunan dan Pertambangan" tukas Made.

Reporter Ady Kuswanto


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar