Daerah

Pemda Tak Pernah Serius Atasi Penataan Izin Konsesi Perusahaan Perkebunan dan HTI di Riau

GagasanRiau.Com Pekanbaru - Pemerintah Daerah (Pemda) baik provinsi hingga Kabupaten/ Kota dinilai tak punya usaha yang serius untuk menuntaskan dan menata perizinan kepada perusahaan perkebunan dan pertambangan dan Hutan Tanaman Industri (HTI).

Carut-marut ini mulai dari pelanggaran penggunaan kawasan hutan hingga perizinan yang tidak dilakukan secara benar.

Disebutkan oleh Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) dan Indonesian Corruption Watch (ICW), dari temuan Pansus Monitoring dan Evaluasi (Monev. Red) DPRD Riau, menunjukan bahwa dari 513 perusahaan perkebunan kelapa sawit terintegrasi dengan Pabrik Kelapa Sawit (PKS. Red) sekitar 75 persen tidak memiliki izin secar lengkap dan beroperasi secara ilegal.

"Begitu juga dengan 70 perusahaan yang bergerak di sektor kehutanan tumpang tindih dengan perkebunan, pemukiman, bahkan fasilitas umum masyarakat" ungkap Wakil Koordinator Jikalahari Made Ali Senin kemarin (27/2/2017) di Pekanbaru.

Akibat carut-marut perizinan yang dikeluarkan secara brutal ini, konfilk berkepanjangan antara masyarakat dengan pemilik modal tak pernah tuntas diselesaikan.

Sementara itu kata Made lagi, sampai saat ini Pemprov Riau sebagaimana konflik agraria yang terjadi antara masyarakat Bagan Melibur Kabupaten Kepulauan Meranti dengan PT Riau Andalan Pulp And Paper (PT RAPP. Red) serta masyarakat Bengkalis dengan PT RRL, masyarakat Tumang Kabupaten Siak dengan PT Seraya Sumber Lestari tak pernah tuntas.

Untuk kata Made lagi, pihaknya mendesak agar Dinas Perkebunan Provinsi Riau segera melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap semua perusahaan yang di monitoring oleh Pansus Monev DPRD Riau.
"Berikan saksi adminitrasi, denda, pembekuan izin perusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku." kata Made.

Selain itu tambah Made, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Riau melakukan kajian secara sungguh-sungguh terhadap pelanggaran lingkungan dan Amdal serta realisasinya di lapangan. Termasuk menjatuhkan sanksi jika ditemukan pelanggaran.

Editor Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar