Daerah

Terkait 6 Ranperda, Ini Jawaban Pemkab Siak

Pemkab Siak menyampaikan jawaban atas pandangan umum Fraksi DPRD terkait pengajuan 6 Perda, di Gedung DPRD Kabupaten Siak, Senin (6/3).

Pemerintah Daerah Kabupaten Siak menyampaikan jawaban atas pandangan umum Fraksi DPRD terkait pengajuan 6 Perda, di Gedung DPRD Kabupaten Siak, Senin (6/3).
GAGASANRIAU.COM, SIAK - Pemerintah Daerah Kabupaten Siak menyampaikan jawaban atas pandangan umum Fraksi DPRD terkait pengajuan 6 Perda, di Gedung DPRD Kabupaten Siak, Senin (6/3/2017).

Wakil Bupati Siak Alfedri dalam kesempatan itu menyampaikan 6 poin argumen terkait tanggapan fraksi di gedung rakyat tersebut dalam rapat sebelumnya tanggal 9 Februari 2017 yang lalu.  

Salah satu poin jawaban pemerintah daerah yang dibacakan Alfedri, ditujukan atas tanggapan Fraksi Hanura, untuk mempertajam analisis hukum terkait rencana perubahan bentuk badan hukum PD Sarana Pembangunan Siak menjadi PT Sarana Pembangunan Siak.

“Kami sependapat dengan pandangan fraksi Hanura yang untuk melibatkan berbagai pihak yang terkait yang lebih berkompeten. Kemudian terkait retribusi pelayanan tera, kami setuju dan sependapat untuk mengedepankan unsur perlindungan terhadap konsumen, untuk menjamin kepastian hukum bagi konsumen dalam transaksi perdagangan yang sehat,” sebutnya.

Alfedri juga setuju dengan DPRD untuk tidak memberatkan masyarakat terkait tarif layanan penggunaan jasa labolatorium. Demikian juga dengan Ranperda Wisata Halal, juga disepakati akan melibatkan semua pihak terkait, baik pelaku usaha pariwisata maupun ulama.

Khusus terkait regulasi penggunaan air limbah domestik, Alfedri berharap keberadaan Ranperda tersebut kedepan juga dapat mengendalikan pembuangan limbah domestik, serta meningkatkan kualitas tanah.

“Kita ingin meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, sekaligus meningkatkan pelestarian lingkungan hidup khususnya sumber daya air,”  jelasnya.

Sementara soal perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Siak No 7 Tahun 2007 tentang pembentukan badan usaha milik daerah (BUMD) PT Bumi Siak Pertambangan dan Energi. Timbalan Datuk Setia Amanah ini berharap agar tidak dilakukan perubahan badan hukum dan nomenklatur yang dapat merugikan daerah.

Sebelumnya, Ketua DPRD Kabupaten Siak Indra Gunawan mengatakan rapat paripurna kali ini mengagendakan tanggapan Pemerintah Daerah tentang 6 Ranperda yang telah diajukan.

"Enam Raperda tersebut diantaranya terkait Retribusi Pelayanan Tera, Tera Ulang, Retribusi Pelayanan Kesehatan pada UPTD Laboratorium Kesehatan, Pariwisata Halal, perubahan bentuk badan hukum PD Sarana Pembangunan Siak, perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Siak No 7 Tahun 2007 tentang pembentukan Badan Usaha Milik Daerah, serta pengolahan limbah domestik," kata Indra.

Selain pembacaan jawaban Pemda terhadap pandangan umum fraksi, dalam rapat ini juga dibentuk Pansus untuk menangangani 6 Raperda tersebut. Diantaranya Pansus A diketuai Hendri Pangaribuan yang akan membahas Ranperda tentang Retribusi pelayanan Tera Ulang, dan Kesehatan Labkesda.

Selain itu Pansus B yang diketuai Indra akan membahas bentuk badan hukum PD SPS, serta perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Siak no 7 tahun 2007, dan Pansus C yang diketuai Sutarno akan membahas Ranperda tentang Pariwisata halal dan air.

Sumber: Rilis


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar