Pelajari Perda Perpustakaan dan Kearsipan

Pansus DPRD Kabupaten Ngawi Kunker ke Siak

Anggota Pansus DPRD Ngawi lakukan kunker ke Kabupaten Siak.


GAGASANRIAU.COM, SIAK - Bidikan Panitia Khusus (Pansus) DPRD I Ngawi Jawa Timur melalui IT, terkait Peraturan Daerah Perpustakaan Arsip Kabupaten Siak, mendorong mereka melakukan kunjungan kerja ke Pemkab Siak.

Kedatangan rombongan sebanyak 30 orang ini disambut langsung oleh Asisten Administrasi Umum Jamaluddin di Ruang Rapat Sri Indrapura, Selasa (7/3/2017) kemarin.

Dalam kesempatan itu, Ketua rombongan Pansus DPRD Ngawi, Sarjono menyampaikan secara garis besar geografis dari Kabupaten Ngawi. Dengan harapan Pemkab Siak juga  berkunjung ke Kabupaten Ngawi nantinya.

"Kami mencoba melihat melalui Ilmu Teknologi (IT) yang ada, bahwa Kabupaten Siak ini sudah ada memiliki Perda tentang penyelenggaraan perpustakaan dan kearsipan. Pada saat ini kami sedang menyusun perda tentang itu, karena UU induk tentang perpustakaan dan kearsipan ini tidak ada, hanya amanah dalam uu 1945, khususnya pasal 18 ayat 6," sebutnya.

Dikatakan Sarjono, perpustakaan dan kearsipan ini merupakan suatu strategi untuk melaksanakan dan memperlancar adanya rencana pembangunan jangka tengah daerah. "Untuk menambah wawasan tersebut, kami berusaha mencari referensi dari daerah-daerah yang sudah memiliki perda tentang ini," ujarnya.

Sementara, Asisten Administrasi Umum Jamaluddin dalam kesempatan itu menyampaikan tentang sejarah dan profil Kabupaten Siak. Kemudian, ia terangkan pula sekilas tentang perpustakaan dan kearsipan Kabupaten Siak.

"Kantor perpustakaan kabupaten siak berdiri pada tahun 2004. Karena waktu itu infrastruktur masih terbatas, maka kami gunakan kantor yang ada. Dan tahun 2011 barulah kita pindah ke kantor yang baru, letaknya berdampingan dengan perumahan bupati, kami harapkan bapak dan ibu nantinya dapat berkunjung kesana," katanya.

Kemudian sambungnya, tahun 2016 lalu dengan Perda No: 8/2016, barulah dibentuknya dinas perpustakaan. Saat ini kantor tersebut memiliki pegawai diantaranya, 26 orang PNS dan 38 orang Honorer, kemudian juga memiliki 3 unit mobil keliling yang dioprasionalkan di 14 kecamatan secara bergiliran digunakan untuk memberikan pelayanan terhadap masyarakat yang membutuhkan layanan pustaka.

"Kita sudah punya Perda No.2 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan dan Perbup No.18 tahun 2010, tentang peraturan pengelolaan arsip. Memang ini baru dalam tahap sosialisasi kepada masyarakat. Bapak ibu sekalian nantinya bisa mengambil data kami dengan mengcopy file ini, agar dapat dipelajari," pungkasnya.

Sumber: Humas


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar