Terkait Penahanan Ijazah Karyawan

Disnaker Riau Minta BRI Kembalikan Ijazah Devid Septian


GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Kasus penahanan ijazah karyawan oleh PT, Bank Rakyat Indonesia wilayah Pekanbaru terus berlanjut. Setelah sempat ditolak oleh Disnaker Kota Pekanbaru, Devid Septian bersama tim advokasi dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tuah Negeri Nusantara menyampaikan pengaduan kepada Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau, dengan harapan pihak pemerintah dapat membantu menyelesaikan permasalahan yang dihadapinya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, penahanan ijazah yang sudah berlangsung selama kurang lebih empat bulan sejak Desember 2016 lalu. Hal ini menjadi beban tersendiri bagi Devid Septian, karena tanpa ijazah tersebut dirinya kesulitan untuk melamar pekerjaan baru.

Setelah berusaha dan melakukan berbagai upaya untuk mendapatkan ijazahnya kembali, Senin (13/32017), Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau melakukan klarifikasi dengan memanggil pihak perusahaan dan Devid Septian, serta mengundang LBH Tuah Negeri Nusantara.

Pertemuan yang dijadwalkan pada pukul 10:00 WIB itu diundur ke pukul 15:00 WIB yang dilaksanakan di salah satu ruangan di kantor Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau.

Hadir dalam kesempatan itu pihak PT. Bank Rakyat Indonesia wilayah Pekanbaru yang diwakili Legal Officer perusahaan Agung, Devid Septian, dan perwakilan dari LBH Tuah Negeri Nusantara Dedi Harianto Lubis SH, Iman Hario Putmana SH MH, Parmiati SH, serta dari pihak Dinas Tenaga Kerja yang dimediator oleh Hubungan Industrial, Erna D SH.

Dalam pertemuan tersebut pihak BRI menjelaskan bahwa saudara Devid Septian telah terikat sebagai pegawai tetap di perusahaan berdasarkan kontrak kerja PKWT. Dan berdasarkan kontrak kerja tersebut, Devid Septian telah melakukan pelanggaran dan dikenakan penalty oleh perusahaan, itulah sebabnya perusahaan melakukan penahanan ijazah tersebut.

Namun hal tersebut dibantah oleh Devid Septian. Dimana dirinya menandatangani kontrak kerja PKWT pada tanggal 8 September 2014 dan kontrak berakhir pada tanggal 7 Oktober 2015. Namun sejak tanggal berakhir kontrak, masa kerja Devid Septian diperpanjang selama enam bulan, dan itu hanya diberitahukan secara lisan tanpa ada surat apapun yang diterima.

Setelah masa perpanjangan kerjanya habis, pada April 2016, dirinya diberitahu secara lisan oleh perusahaan bahwa dia memenuhi syarat untuk menjadi karyawan tetap. Kemudian pada Desember 2016 pihak perusahaan menyodorkan perjanjian kerja baru, namun karena Devid tidak setuju dengan isi perjanjian yang disodorkan, maka dirinya memutuskan untuk mengundurkan diri. Kemudian Pada 20 Desember 2016, perusahaan mengeluarkan surat PHK APS yang diajukan Devid Septian, namun pihak perusahaan tetap menahan ijazah miliknya.

Pertemuan yang berlangsung kurang lebih satu jam tersebut belum menghasilkan keputusan apapun, karena masih kurangnya data-data pendukung yang dibawa oleh pihak perusahaan. Sehingga atas inisiatif mediator dari dinas tenaga kerja, akan dilakukan pertemuan lanjutan dan meminta pihak BRI membawa berkas-berkas lainnya sehingga pertemuan selanjutnya didapatkan titik temu penyelesaian.

Devid Septian dalam pertemuan tersebut menyampaikan bahwa keinginannya hanya ingin Ijazahnya dapat dikembalikan, dan tidak menuntut apa-apa lagi. Namun Erna D selaku mediator mempertanyakan kemungkinan apabila Devid kembali ingin bekerja apakah pihak perusahaan bersedia menerima, namun tidak dijawab oleh Legal BRI yang hadir pada saat itu.

Sementara itu, Dedi dari LBH Tuah Negeri Nusantara menyampaikan, masa berlaku kontrak mulai September 2014 dan berakhir pada Oktober 2015, sehingga masa berlaku kontrak tersebut telah habis.
"Mestinya perpanjangan kontrak harus diberitahukan kepada pihak kedua (karyawan) secara tertulis. Tapi devid septian tidak pernah diberitahukan secara tertulis, dan penahanan ijazah hanya berlangsung hingga masa kontrak berakhir. Artinya jika pun mengacu kepada kontrak PKWT, maka perikatan secara tertulis diantara kedua belah pihak telah habis masa berlakunya," ujar Dedi.

Menutup pertemuan pada saat itu, mediator hubungan industrial dari Disnaker Provinsi Riau sempat menyampaikan permohonan agar perusahaan bersedia untuk mengembalikan ijazah tersebut tanpa harus berproses panjang.

 

Editor: Yasier


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar