Politik

Jika RTRW Di Perda-kan Untungkan Perusahaan PT RAPP Dan Arara Abadi

Sumber Photo Jikalahari

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Made Ali aktifis lingkungan yang juga Wakil Koordinator Jaringan Kerja Penyelamat Hutan (Jikalahari. Red) Riau mengkritik keras jika legislator dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

"Bila DPRD Provinsi Riau hari ini menetapkan Ranperda RTRWP Riau 2016-2035 menjadi Perda, masyarakat hukum adat dan masyarakat tempatan yang bergantung pada hutan dapat dengan mudah dikriminalisasi oleh korporasi APP dan APRIL" katanya Rabu (29/3/2017).

Pasalnya kata Made, Korporasi dapat dengan mudah melaporkan masyarakat adat dan tempatan yang mengambil kayu hutan dan berkebun di dalam areal korporasi HTI dengan tuduhan melakukan tindak pidana kehutanan dan tindak pidana penataan ruang. Meski masyarakat adat dan tempatan sudah ada di dalam konsesi korporasi HTI jauh sebelum Indonesia merdeka.

Dikisahkan Made, pada Akhir Januari 2017, sewaktu dirinya bertemu puluhan warga di rumah bernama Muis di Desa Bantan Sari, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.

"Mereka bercerita sejauh ini PT Rimba Rokan Lestari (terafiliasi dengan APRIL Grup) bikin warga resah paska lima ribu warga aksi ke Dinas Kehutanan Bengkalis menolak kehadiran PT RRL di Bengkalis" ujar Made.

Warga kata Made lagi, mulai resah saat mengetahui kebun, tanah, rumah dan pemukiman mereka masuk dalam konsesi PT RRL sejak 2015. Mereka tahu dari Kepala Dinas Kehutanan Bengkalis saat mengundang warga untuk sosialisasi kehadiran PT RRL.

"Sontak warga marah dan terkejut. Setelah mereka cek, ternyata izin PT RLL sudah ada sejak 1998. SK Menhut No 262/KPTS-II/1998 tanggal 27 Februari 1998 tentang Pemberian HPH HTI seluas 14.875 ha kepada PT Rimba Rokan Lestari (RRL). Namun baru beroperasi tahun 2015" ujarnya.

“Kehadiran PT RRL mempengaruhi psikologi masyarakat, kami menjadi tidak tenang saat berkebun, karena kebunlah satu-satunya sumber penghidupan kami,” kata Tarmizi, 45 tahun warga Desa Bantan Timur yang lahir dan besar di Desanya dituturkan Made.

Dipaparkan Made, sekira lima ribu warga dari 19 Desa di Kecamatan Bantan dan Kecamatan Bengkalis menolak kehadiran PT RRL karena ruang hidup masyarakat berupa pemukiman, rumah, perkebunan kelapa, karet, pinang, sagu dan sawit yang menjadi mata pencaharian mereka masuk dalam konsesi PT RRL. Total 11 ribu areal masyarakat masuk dalam konsesi PT RRL di Bengkalis.

Dicontohkan Made, sebelumnya dalam kasus Suluk Bongkal melawan PT Arara Abadi di Bengkalis salah satu contoh.

"Contoh lainnya, kasus Pulau Padang, meski pidananya pembunuhan, tetap saja kriminalisasi Ridwan dan Yannas karena kehadiran PT RAPP di Pulau Padang. Yang saya heran, Polisi dan PPNS secepat kilat bergerak dan memenjarakan warga ketika korporasi HTI melaporkan tindak pidana kehutanan. Mengapa?" tukas Made.

"Menurut saya, jika RTRWP ditetapkan dan disahkan oleh pemerintah daerah, korporasi makin gampang mengkriminalisasi masyarakat adat dan tempatan dengan dalih melakukan tindak pidana kehutanan dan pidana penataan ruang" tukasnya.

Sebelumnya diberitakan bahwa Draft tentang Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (Perda RTRWP) yang diajukan oleh Pemerintah Provinsi Riau serta DPRD ramai-ramai ditolak oleh berbagai kalangan organisasi masyarakat sipil maupun kalangan akademis.

Baca Juga Aktifis Lingkungan Ramai-ramai Tolak Perda RTRW Riau
 

Draft Perda RTRWP tersebut tidak pro lingkungan dan cenderung menjadi masalah baru bagi masyarakat Riau karena lebih pro kepada kepentingan pemilik modal dan tidak partisipatif dengan kebutuhan masyarakat petani dan lingkungan.

Kalangan aktifis dan akademisi menilai Draft RTRWP yang diajukan tersebut, besar sekali peranan pemilik modal mengintervensi poin-poin-poin penting dalam agenda perebutan hutan dan lahan yang masih tersisa di Riau.

Ditambah lagi saat ini berdasarkan hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pansus Lahan DPRD Riau masih banyak perusahaan perkebunan dan Hutan Tanaman Industri (HTI) bermasalah secara izin dan pelanggaran pajak kepada negara ditemukan.

Editor Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar