Hukum

Seberat 42,9 Gram Shabu Dimusnahkan BNN Riau

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Barang bukti seberat 42,9 gram dari 2 tersangka dimusnahkan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau, Kamis (30/3/17) pagi.

Prosesi pemusnahan  dilakukan dengan cara  dilarutkan kedalam air hangat lalu diaduk sambil dicampur dengan cairan racun serangga. Setelah larut dibuang ke dalam parit yang di depan halaman kantor BNNP Riau, Jalan Pepaya Pekanbaru.

Usai pemusnahan barang bukti, Kepala BNNP Riau Brigjen Pol M Wahyu Hidayat kepada wartawan mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan itu disita dari tersangka Rino bin Zainuddin seberat  37,39 gram shabu shabu di Jalan Kampung Dalam, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru. Sementara 5,51 gram shabu lagi disita dari Eko Srihadi yang ditangkap di Jalan Pesisir, Kelurahan Meranti Pandak, Rumbai Pesisir.

"Khusus barang sitaan narkoba ini disisihkan untuk kepentingan laboratorium dan barang bukti di persidangan nanti, masing masing seberat 0,1 gram," ungkapnya.

Editor Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar