Riau

Gubri Andi Rachman Disomasi FITRA Riau Abaikan Keberadaan KIP

Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman dinilai mengabaikan keberadaan Komisi Informasi Publik (KIP). Meskipun Panitia Seleksi (Pansel) DPRD Riau sudah selesai melakukan Fit And Proper Test terkait calon KIP Riau kedepan.

"Tidak berfungsinya lembaga yang dibentuk atas UU 14 tahun 2008 tersebut, mengakibatkan terabaikannya hak rakyat atas informasi publik yang harus menempuh jalur sengekta informasi di Komisi Informasi" kata Taufik, staf Divisi Advokasi Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Provinsi Riau, (3/4/2017) kepada GagasanRiau.Com.

"Keteledoran Gubernur untuk segera menetapkan Komisioner KI Riau yang baru berdampak pada mandeknya upaya penyelesaian sengketa  informasi yang Fitra Riau kepada PPID Kota Pekanbaru" tambah Taufik.

Diungkapkan Taufik,  Fitra Riau hingga saat ini terdapat 31 sengketa informasi yang belum mendapatkan kepastian atau diputuskan oleh Komisi Informasi Riau.

Dan ini kata Taufik merugikan terhadap masyarakat yang sedang berurusan dengan sengketa Informasi, dan kepastian terhadap lembaga Komisi Informasi provinsi Riau.

, maka Fitra Riau akan menyampaikan somasi ke Gubenur Riau, dengan tujuan agar Gubenur Riau segera menetapkan dan melantik komisioner Komisi Informasi.

"Kekeliruannya adalah gubenur tidak memperpanjang masa tugas Komisoner yang lama,  padahal, kondisi ini mestinya telah diprediksi akan terjadi perlambatan. Kekeliruan lainnya, adalah gubenur tidak segera melantik Komisoner yang baru, padahal sejak 6 maret 2017 nama-nama telah diumumkan oleh DPRD yang lolos fit and proper Test" tegas Taufik.

“Artinya, bukan hanya DPRD yang lamban dalam melakukan fit and proper test dan mengumumkan, saat ini gubernur juga terkesan lambat untuk menindak lanjuti hasil fit and properties tersebut" tambah Taufik.

Dijelaskan Taufik, Komisi Informasi (KI) merupakan lembaga yang dibentuk berdasarkan UU, dengan peran tugas dan fungsi untuk memberikan jaminan, kepastian hukum, atas sengketa informasi publik.

Selama ini komisi Informasi berperan penting ditengah birokrasi di Riau yang belum memiliki kesadarasan pentingnya keterbukaan informasi.

"Artinya, jika gubenur memperlambat untuk menetapkan dan mengesahkan Komisioner yang baru, sama saja dengan telah melakukan tidak patuh terhadap UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)" tutup Taufik.

Reporter Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar