Hukum

Di Pelalawan, PT SLS Diduga Lakukan Penipuan Administrasi Lahan

Anggota DPRD Riau Sugianto bersama warga yang mengadukan penipuan lahan

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Perusahan perkebunan sawit yang beroperasi di Kabupaten Pelalawan PT Sari Lembah Subur (PT SLS ) diduga melakukan penipuan administrasi lahan.

Dengan modus Surat Keterangan (SK) lahan seolah-olah telah tukar guling dengan masyarakat sejak tahun 2010. PT SLS, beroperasi di Kecamatan Pangkalan Lesung dan Kecamatan Kerumutan.

Hal ini terungkap melalui anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kabupaten Pelalawan dan Siak.

"Dalam SK lahan yang ditukargulingkan itu tercantum tahun 2010. Itu sebuah penipuan administrasi, mengelabui hukum karena baru tahun 2016-2017 ini, lahan ilegal yang di tukar gulingkannya dengan masyarakat, mulai dijalankan," ungkap Sugianto Minggu (9/4/2017).

Hal ini dikatakan Sugianto setelah dirinya menemukan bukti-bukti dari konstituennya pada hari ini Minggu (09/04/17).

"Awalnya kebun itu dikuasai perusahaan tanpa HGU, kemudian setelah publik tau, tanah itu diserahkan ke masyarakat dengan cara ditukarguling dengan tanah milik masyarakat," katanya lagi.

Untuk itu, ia menegaskan perusahaan yang menerima CPO PT SLS, harus mendapatkan sanksi dan dimohonkan untuk tidak menerima lagi hasil perkebunan dari perusahaan tersebut.

"Pemerintah daerah maupun provinsi dalam hal ini perkebunan dan kehutanan, harus segera menindaklanjuti temuan-temuan kejahatan perusahaan yang merugikan masyarakat, negara dan citra minyak sawit kita di pasar nasional serta berikan sanksi tegas kepada perusahaan PT SLS," katanya.

Berdasarkan data yang dihimpun, 1900 hektar lebih lahan perkebunan milik PT SLS ilegal karena tidak memiliki izin.

Bahkan melakukan penipuan dengan mencoba tukar guling lahan ilegalnya itu dengan masyarakat setempat. Wakil rakyat di Komisi A DPRD Riau anggap, hal itu sebagai langkah untuk "mencuci dosa" terhadap apa yang dilakukan perusahaan selama ini.

"PT SLS mencoba tukar guling lahan ilegalnya dengan masyarakat setempat, luasnya sekitar 1900 hektar lebih. Kita anggap ini sebagai sikap untuk mencuci dosa yang diperbuatnya selama ini," ungkap Sugianto lagi.

Editor Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar