Hukum

Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera Tangkap 4 Unit Alat Berat Milik Perambah

Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Wilayah Sumatera Seksi Wilayah ll, Tulus Halasan dan Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Riau bersama barang bukti

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Wilayah Sumatera Kementerian Lingkungan Hidup dan Hutan mengamankan 4 unit alat berat milik perambah hutan di Dusun III Tasik Indah Desa Segati Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan.

Operasi pengamanan hutan dan hasil hutan ini, Gakkum KLHK Wilayah Sumatera melakukan operasi gabungan dengan Polda Riau dan Korem Wirabima 031. Operasi ini berlangsung selama dua hari, sejak tanggal 8 hingga 10 April 2017.

Namun sayangnya lagi-lagi pihak Gakkum KLHK Wilayah Sumatera dan tim gabungan lainnya hanya mampu mengamankan para pekerja di lapangan saja. Dimana dalam operasi tersebut di amankan 9 orang, masing-masing dari mereka selain pekerja juga ada aparat desa hanya dimintai keterangan sebagai saksi.

Tak satu pun cukong besar yang berhasil diamankan. Meskipun operasi ini sudah melibatkan banyak pihak. Namun tak memberikan kejutan dan efek jera yang berarti kepada para cukong besar dibalik mafia perambah hutan ini.   

Dalam konferensi pers yang diadakan oleh Gakkum KLHK Wilayah Sumatera pada Rabu (12/4/2017) di kantor BKSDA di Pekanbaru dihadiri oleh, Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Wilayah Sumatera Seksi Wilayah ll, Tulus Halasan dan Kepala Balai Pengamana dan Penegakan Hukum Riau.

"Modus pelaku perambahan adalah melakukan usaha perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan, sejumlah barang bukti diamankan 4 unit alat berat berupa excavator dan bulldozer serta 3 unit alat sepeda motor, bibit tanaman sawit serta buku catatan kegiatan harian" kata Tulus Halasan Rabu (12/4/2017).

Kasus tersebut, lanjut Tulus ditangani oleh PPNS Kementerian Lingkungan Hidup dengan dugaan melanggar Pasal 17 ayat 2 huruf a Junto pasal 92 ayat 1 UU No 18 tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusak Hutan. Junto Pasal 109 UU No 32 Tahun 2009 tentang PPLH Jo. Pasal 55 ayat 1 KHUPidana dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara serta denda Rp.50 milyar.

Dijelaskan Tulus, bahwa data yang berhasil di himpun, Tim Revitalisasi TNTN bahwa luas kawasan ekosistem Tesso Nilo mencapai 916.343 hektare. Seluas 44.544 hektar atau 54 persen diantaranya telah dirambah menjadi perkebunan sawit besar.

Saat ini barang bukti berupa excavator dan bulldozer serta 3 unit sepeda motor milik perambah dibawa ke BKSDA di Jalan HR Subrantas. Sebagai BB yang disita.

Editor Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar