Hukum

Diduga Sakau, Oknum PNS Dishub Kota Pekanbaru Kedapatan Membawa Sabu

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Seorang oknum Aparatur Sipil Negara Dinas Perhubungan (ASN Dishub) Kota Pekanbaru EPY 33 tahun ditangkap oleh Kepolisian SKP Kota Pekanbaru Rabu pagi (12/4/2017).

Saat ditangkap karena takut dan diduga "Sakau" EPY saat diberhentikan aparat justru ketakutan dan hampir saja menabrak petugas hingga diberhentikan secara paksa.

Petugas polisi saat itu bermaksud baik, karena salah satu petugas bermaksud ingin mengingatkan EPY agar memakai helm. Karena saat itu EPY sekitar jam 6 pagi mengendarai sepeda motornya tanpa menggunakan helm.

Saat itu petugas Polsek SKP usai melaksanakan simpul pagi di Jalan M Yatim persimpangan Jalan Koto Baru Kecamatan Senapelan kemudian sekitar pukul 07.15 wib.

EPY akhirnya diamankan Pada sekitar jam 07.40 Wib karena ia dijadikan tersangka tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.

Saat itu, setelah sepeda motor EPY dihentikan dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan dan ditemukan 1 paket kecil sabu seharga Rp. 100.000 yang terbungkus dengan pasti bening ukuran kecil.

Dari hasil penyidikan awal dan cek urin tersangka akan diserahkan ke BNN Kota Pekanbaru untuk dilakukan Assesmen dan Rehabilitasi.

Penangkapan ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo SIK MM kepada GagasanRiau.Com Rabu sore.

"Iya benar telah terjadi penangkapan tersebut," ujarnya singkat.

Editor Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar