Hukum

13 Tahun PT MGI Duduki Lahan Wardan Tak Peduli Derita Masyarakat

Wardan

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Perwakilan masyarakat dari Desa Tanjung Simpang Kateman Kecamatan Kateman Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menilai selama hampir 4 tahun HM Wardan menjabat sebagai Bupati di daerah setempat tidak serius menyelesaikan konflik agraria yang menimpa masyarakat.

"Kami sudah bosan menghadap dan menyampaikan masalah ini, tapi ya itu lah tak ada langkah kongkritnya, padahal dia (Bupati Wardan) tahu putusan MA ini, cuma sebatas surat yang pernah dikeluarkannya," kata Andi Azis perwakilan masyarakat asal Desa Simpang Kateman ini (13/4/2017).

"Dia (Wardan. Red) tahu bahwa PT MGI melakukan perbuatan melawan hukum tapi dia mendiamkan aja, kami minta Wardan itu berpihak kepada rakyat, kepada warga," tegasnya lagi.

Dikatakan Andi perusahaan ini seakan-akan kebal hukum, meskipun sudah ada putusan MA RI, namun PT MGI ini tak pernah menggubris.

Sebelumnya Wardan selaku Bupati Kabupaten Inhil, sempat mengeluarkan surat Penyelesaian ganti rugi tanah anggota Kelompok Tani Usaha Karya, No.100/Adm.PUm/23.22. namun juga tidak diperdulikan oleh  PT THIP.

Baca Juga PT MGI Kangkangi Putusan MA, 13 Tahun Kuasai Lahan Masyarakat Kecamatan Kateman

Atas lemahnya keseriusan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Andi Azis bersama perwakilan masyaraakat lainnya bersama kuasa hukum nya mendatangi Polda Riau.

Dalam kesempatan tersebut, rombongan ini menyampaikan surat pengaduan ke Kapolda Riau Irjen Pol Zulkarnain Adinegara.

Andi Azis bersama perwakilan masyarakat lainnya dan didampingi oleh kuasa hukumnya Erni Marita SH menyampaikan surat pengaduan dilampiri dokumen lengkap kepada Kapolda Riau hari ini Kamis pagi (13/4/2017).

Ditegaskan oleh Sunardi SH perwakilan kuasa hukum masyarakat Desa Simpang Kateman, pihaknya meminta kepada Kapolda Riau Irjen Pol Zulkarnain Adinegara dapat memproses secara hukum PT MIG atau PT THIP karena mengangkangi amar putusan MA RI.

"PT MGI atau PT THIP segera angkat kaki dari lahan milik masyarakat, dan juga mengganti kerugian kepada masyarakat selama 13 menduduki lahan masyarakat" tegas Sunardi.

Reporter Ady Kuswanto


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar