Hukum

Dua Emak-emak di Dumai Ditangkap Polisi Tipu Warga Bisa Muluskan Jadi PNS

ILUSTRASI

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Dua perempuan ditangkap polisi karena menipu. Kedua perempuan masing-masing bernama SU Alias Cici 34 tahun berprosesi ibu rumah tangga, warga Jalan Cendrawasih Kecamatan Dumai Barat Kota Dumai. HEL, 51 tahun, juga ibu rumah tangga, Jalan Tunas Muda Kelurahan Bukit Datuk Kota Dumai.

Kedua perempuan ini ditetapkan Tersangka (TSK. Red). Sementara itu korbannya adalah Indri Vidwi, 34 tahun, warga Jalan Arwana Kelurahan Mekarsari Kecamatan Dumai Selatan Kota Dumai.

"Kejadian ini terjadi sekitar bulan April 2014 Jam 20.00 Wib, korban pergi kerumah TSK terlapor, untuk menanyakan perihal penerimaan CPNS" ungkap Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo SIK MM Selasa (18/4/2017).

TSK ini kata Guntur mengaku bisa membantu memasukan CPNS di Kementerian Perhubungan program jalur khusus dan akan di tempatkan di Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Syahbandar Dumai.

Dengan syarat korban harus memberikan uang sebesar Rp. 200 juta kemudian Jumat (02/5/2016) jam 14.00 wib korban mentransfer uang yang diminta sesuai jumlah kesepakatan. Uang sebesar Rp. 200 juta tersebut di transfer ke Rek Bank Mandiri Atas Nama HN.

Namun hingga tahun 2016 saat ditanya korban, TSK hanya mengatakan sabar. Hingga korban merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Dumai guna pengusutan lebih lanjut.

Berdasarkan keterangan saksi-saksi kata Guntur, korban dalam kasus ini sebanyak 63 orang. Namun sampai saat ini tinggal 38 orang, karena sudah ada yang mengundurkan diri sebanyak 25 orang. Dan dari menipu ini TSK mendapat uang sebanyak Rp.8,3 Milyar.

Editor Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar