Hukum

Pebisnis Seks Online di Dumai Kena Bekuk

Ilustrasi

GAGASANRIAU.COM, PEKANBARU - Kepolisian menangkap Dev seorang perempuan berusia 17 tahun warga Kota Dumai karena diduga melakukan bisnis seks online.

Dev ditangkap di Jalan Pepaya Wisma Kurnia Kelurahan Rimba Sekampung Kecamatan Dumai Kota Kotamadya Dumai. Ia ditangkap pada Rabu tanggal 19 April 2017 sekitar jam 22:00 Wib.

Berdasarkan laporan dari pihak Satuan Reserse Kriminal Satreskrim Polres Kota Dumai yang diterima GAGASANRIAU.COM Kamis (20/4/2017) mendapat informasi di sebuah Wisma Kurnia ada praktik prostitusi online melalui aplikasi telepon pintar yakni Bigo Live.

Modus operandi adalah dengan cara menawarkan wanita untuk diajak kencan short time (singkat. Red) melalui blog bigo live dengan nama akun "MAMA MUDA". Wanita tersebut ditawarkan dengan bayaran Rp.300 ribu sampai dengan Rp.500 ribu.

Saat dilakukan cek lapangan di Wisma Kurnia didapati ada 3 perempuan dan 2 laki-laki.

Hasil pemeriksaan diperoleh keterangan bahwa saat itu tersangka bersama saksi sedang mengantar pesanan kepada pria yang telah memesan melalui "Bigo Live".

Atas kejadian tersebut petugas mengamankan tersangka dan saksi ke Mapolres Dumai.

Editor Arif Wahyudi


[Ikuti GagasanRiau.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar